
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menghormati keputusan majelis hakim. Namun, dia menegaskan bahwa putusan sela tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya telah terbukti.
Menurut Mellisa, putusan sela hanya memastikan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Berbagai hal yang tercantum dalam dakwaan, mulai dari konstruksi perkara, dugaan perbuatan Yaqut, aliran dana, hingga kerugian negara, masih harus dibuktikan melalui persidangan pokok perkara.
"Tentu kami sebagai tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa yang disampaikan oleh majelis hakim tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Mellisa seusai persidangan.
Mellisa menilai tahap pembuktian menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk menguji seluruh tuduhan yang diarahkan kepada Yaqut. Dia kembali menekankan bahwa putusan sela tidak menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.
"Artinya, putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, ya. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti. Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan," tegasnya.
Dia membeberkan sejumlah poin yang sebelumnya dituangkan dalam nota perlawanan akan kembali diuji ketika sidang memasuki agenda pembuktian. Salah satunya menyangkut dasar perbuatan yang didakwakan kepada Yaqut serta dugaan aliran dana yang disebut jaksa diterima oleh kliennya.
"Karena apa yang kami sampaikan di dalam nota perlawanan terkait apa perbuatan Gus Yaqut sehingga didakwa pada hari ini, kemudian apa aliran dana bagaimana yang masuk kepada beliau, apakah ini masuk ke kerugian negara atau tidak, itu nanti kami tentu mintakan nanti di dalam proses persidangan," ucapnya.
Mellisa juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan seluruh dakwaan dengan bukti yang jelas dan konkret. Dia mengingatkan, kewajiban pembuktian berada di tangan penuntut umum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
