Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 September 2026 | 01.58 WIB

Polisi Sebut Selebgram Jule Korban Bandar Etomidate, Diusulkan Masuk Rehabilitasi

Selebgram Julia Prastini atau Jule bersama Bigmo. (YouTube: niceguymo) - Image

Selebgram Julia Prastini atau Jule bersama Bigmo. (YouTube: niceguymo)

JawaPos.com - Selebgram Julia Pristine alias Jule dipastikan tidak menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan etomidate meski sempat ditangkap. 

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyebut Jule sebagai korban, sehingga ia akan melalui mekanisme restorative justice untuk selanjutnya menjalani rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tanjaya menegaskan hal itu saat ditanyai oleh awak media pada Sabtu (19/9).

Dia menyatakan bahwa Jule benar adalah korban dari bandar dan pengedar yang sudah menjadi tersangka. ”Betul (secara hukum Jule korban),” kata Michael.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka. Yakni 2 perempuan berinisial RR dan RN serta seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XC.

Menurut Michael, selama ini Jule diketahui membeli etomidate dari RR dan RN.

”Untuk JP selama ini melakukan pembelian hanya kepada RR dan RN, hanya itu saja. Selama ini, baik dari penelusuran-penelusuran kami maupun dari interogasi itu match, yaitu tidak pernah membeli kepada yang lain,” ujarnya.

Dari tangan Jule, polisi mengamankan barang bukti 1 catridge vape berisi etomidate dan 3 catridge vape kosong yang sebelumnya berisi etomidate.

Saat ditangkap pada 14 September lalu, Jule tengah bersama 2 orang lain. Namun, kedua orang tersebut negatif narkoba.

Sementara dari tangan RR dan RN, polisi mengamankan 27 cartridge vape. Lalu di tempat XC, polisi juga mengamankan barang bukti 71 cartridge vape berisi etomidate.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore