Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Mei 2026 | 02.10 WIB

Sudah Ada KUHP Baru, Begini Analisis Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani dengan Maia Estianty yang Kembali Mencuat

Ahmad Dhani. (Shafa Nadia/Jawapos) - Image

Ahmad Dhani. (Shafa Nadia/Jawapos)

JawaPos.com - Belakangan polemik antara Ahmad Dhani dengan Maia Estianty kembali ramai menjadi perbincangan publik di media sosial (medsos). Meski sudah lama terjadi, berbagai fakta hukum di balik perseteruan kedua pihak mestinya dipahami oleh publik secara utuh. Apalagi saat ini Indonesia sudah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. 

Menurut Ghufron sebagai praktisi hukum, potongan video podcast tahun 2022 yang mengungkit dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa disebut melanggar keputusan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan pada 2008 silam. Sebab, opini publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
”Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (14/5). 

Menurut alumni Universitas Airlangga tersebut, keputusan penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP. Pasal itu menyebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum dan seterusnya. Dalam perkara Dhani dan Maia penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.

”Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” terang dia.

Meski punya kesempatan untuk melakukan praperadilan atas SP3 itu, kata Ghufron, pelapor tidak memilih opsi tersebut. Sehingga tidak ada langkah hukum lanjutan untuk menguji keputusan penghentian penyidikan yang diambil oleh penyidik. Padahal jika punya keyakinan kuat dan memiliki alat bukti, opsi layak untuk ditempuh.

”Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.

Alih-alih menempuh mekanisme hukum, Ghufron menyatakan bahwa Maia sebagai pelapor justru menyinggung kembali kasus dugaan KDRT tersebut dalam podcast yang disiarkan pada 2022 lalu. Merujuk keterangan yang disampaikan dalam podcast itu, Ghufron menyatakan bahwa persoalan hukum bisa bergeser menjadi dugaan pelanggaran UU ITE. 

”Masuk itu unsur ITE-nya, di podcast itu Maia menyebut kata KDRT sebanyak 2 kali. Meski nantinya dalam perkara a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” terang dia. 

Ghufron menilai, Dhani yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan KDRT, bisa saja mengambil hak untuk mengambil langkah balik terhadap tuduhan yang berkembang saat itu. Menurut dia, terdapat sejumlah instrumen pidana yang secara teoritis dapat digunakan apabila seseorang merasa dirugikan atas nama baik dan kehormatannya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore