
Jumpa pers Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, mengomentari sidang putusan cerai. (Abdul Rahman/JawaPos.com).
JawaPos.com - Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Paula Verhoeven mengatakan bahwa apa yang didalilkan Baim Wong sejak awal terkait perselingkuhan tidaklah mengada-ngada. Hal itu kini dipertegas dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa perselingkuhan itu memang terbukti.
Perselingkuhan dimaksud, Paula Verhoeven dan seorang laki-laki berada berduaan di sebuah kamar pada malam hari. Namun, dia tidak menjelaskan apakah terjadi hubungan selayaknya suami-istri atau tidak telah dilakukan Paula dengan laki-laki itu.
Fahmi Bachmid enggan menyebutkan secara detil soal tanggal dan tahun perselingkuhan Paula Verhoeven dengan laki-laki yang identitasnya masih disembunyikan tersebut.
"Tidak penting tahunnya, yang penting terbuktinya. Ada seorang istri dan laki-laki yang bukan muhrimnya berduaan di kamar," kata Fahmi Bachmid dalam jumpa pers di bilangan Antasari Jakarta Selatan, Rabu (16/4) malam.
Baca Juga: Paula Verhoeven Terbukti Melakukan Nusyuz, Begini Respons Sang Pengacara
Menurut Fahmi, terlepas Paula Verhoeven melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan pria itu atau tidak, Islam sama sekali tidak memberikan toleransi bagi seorang perempuan berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrim di dalam kamar.
"Hukum Islam itu ketat, seorang istri tidak boleh berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram," tegasnya.
Saat disinggung berapa kali Paula Verhoeven berduaan dengan laki-laki di dalam kamar, pengacara Baim Wong itu enggan merinci lebih lanjut.
"Yang jelas lebih dari satu kali. Kalau lebih dari satu kali, banyak bahasanya," papar Fahmi Bachmid.
Gara-gara perselingkuhan, pengkhianatan, atau nusyuz itu terbukti, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak hak bagi Paula untuk mendapatkan nafkah madiyah (nafkah yang tertunggak atau nafkah lampau karena adanya permasalahan dalam rumah tangga) dan juga nafkah iddah (nafkah 3 bulan setelah perceraian).
Nafkah madiyah yang diminta Paula selama 8 bulan setiap bulannya sebesar Rp 100 juta. Sementara nafkah iddah yang diminta Paula Rp 200 juta setiap bulannya selama 3 bulan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
