Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Oktober 2024 | 05.30 WIB

Pengacara Vadel Badjideh Akan Laporkan Nikita Mirzani Terkait Perundungan hingga Eksploitasi Anak

Pengacara Razman Arif Nasution. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com) - Image

Pengacara Razman Arif Nasution. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengacara Vadel Badjideh, Bangkit Pardede, mengakui bahwa dirinya mendapat surat yang telah ditandatangani oleh Laura Meizani Nasseru atau Lolly untuk melaporkan ibu kandungnya, Nikita Mirzani.

Surat itu ditandatangani Lolly pada tanggal 13 September 2024 karena merasa ditelantarkan oleh Nikita Mirzani. Selain itu, Lolly juga merasa dieksploitasi karena dipaksa bekerja hingga mengalami perundungan.

"Kami akan segera mengadukan terkait 3 poin yang diduga dilakukan NM. Dugaan eksploitasi anak, perundungan, dan penelantaran anak," ujar Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
 
Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Evaluasi Kinerja Menteri dan Wakil Menteri Tiap 6 Bulan Sekali

Terkait dugaan eksploitasi anak,menurut Razman berdasarkan cerita yang diperolehnya, Lolly mengalaminya sejak masih berusia 15 tahun. Lolly diduga disuruh melakukan promosi produk kecantikan oleh Nikita Mirzani.

"Kalua tidak mau, dimasukkan di kamar berminggu minggu dan dihukum tidak bisa keluar rumah," ujar Razman.

Kedua, perundungan. Menurut Razman, Nikita Mirzani melakukan tindakan yang bisa membuat Lolly jadi stres apabila dia tidak mengikuti kemauannya.
 
Baca Juga: Jangan Abaikan! 9 Tanda Tubuh Butuh Istirahat Lebih yang Menjadi Sinyal Kuat untuk Kurangi Aktivitas Melelahkan

Ketiga, penelantaran anak. Razman mengatakan, Lolly selama berada di London, Inggris,hanya 3 bulan dibiayai oleh Nikita Mirzani. Setelah itu, hidup Lolly jadi luntang lantung hingga dia memutuskan menumpang di keluarga Mama Eda.

"Selama di UK hanya 3 bulan dibiayai. Setelah 3 bulan, dia keluar dari sekolah dan numpang dengan keluarga JF, tinggal disitu,"katanya.

Untuk menguatkan laporannya, pengacara Vadel Badjideh memiliki bukti. Salah satunya berupan percakapan via aplikasi perpesanan yang berisi curhatan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore