
Andre Taulany./ Instagram: andreastaulany
JawaPos.com - Andre Taulany nampaknya kini tengah bermasalah, sebagai mantan vokalis band Stinky, pria yang kini dikenal sebagai pelawak pasti tidak asing lagi.
Kerap disapa Haji Andre oleh beberapa rekannya, partner Sule ini juga dikenal kerap menyanyikan lagu Mungkinkah saat dirinya berada di layar televisi.
Mungkinkah sendiri menjadi lagu andalan Andre Taulany untuk meyakinkan para kerabatnya bahwa dirinya merupakan mantan vokalis band.
Tapi belum lama ini, Andre Taulany justru mendapatkan somasi bahkan larangan untuk membawakan lagu Mungkinkah.
Andre Taulany bahkan dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. Oleh Andre Taulany, angka tersebut dianggap tidak masuk akal dan tidak ada legal standing mendasarinya. Dan dipastikan dia pun tidak akan memenuhinya.
Andre Taulany mengaku setiap kali membawakan lagu ciptaan Ndank, sudah diurus pembayaran royaltinya oleh pihak penyelenggara acara.
Oleh sebab itu, dia mengatakan tidak pernah mengemplang royalti yang merupakan hak pencipta.
Namun karena dipersoalkan oleh Ndank Surahman, Andre Taulany menyatakan tidak akan membawakan lagu Mungkinkah lagi di acara atau event yang sifatnya komersial.
"Kayaknya nggak (akan bawain lagi). Masih banyak lagu lain yang masih bisa dibawakan," kata Andre Taulany saat ditemui di bilangan Ciputat Tangerang Selatan, Selasa (9/1).
Andre Taulany mengakui tidak menjalin komunikasi dengan Ndank Surahman karena tidak tahu nomor kontaknya.
Apabila ada ajakan untuk bertemu, nantinya Andre mengaku bersedia untuk bertemu dengan kawan lamanya tersebut.
Andre Taulany menegaskan bahwa dirinya akan patuh pada aturan yang berlaku terkait masalah royalti hak cipta.
Andre pun tampak keberatan dengan direct lisensi oleh pencipta lagu karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi Andre Taulany, walaupun direct license diterapkan oleh pencipta lagu, hal itu hanya kebijaksanaan dari penyanyinya karena memang tidak sesuai dengan aturan perundang undangan.
"Kewajiban membayar royalti kepada pencipta sudah jelas jelas diatur dalam undang undang, dibayarkan sama pihak EO ke LMKN," tuturnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
