
Grup band Kotak merilis lagu Hantam, soundtrack film Satria Dewa Gatotkaca./istimewa
JawaPos.com - Grup band Kotak akhirnya memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan mantan personelnya yaitu Posan Tobing dan Julia Angela Lepar (Pare) beberapa waktu lalu. Melalui kuasa hukumnya,Sheila A Salomo, Kotak menyampaikan sejumlah poin penting sebagai bentuk jawaban atas apa yang disoal oleh Posan dan Pare.
Pertama, terkait kepemilikan Kotak. Grup musik yang saat ini beranggotakan Tantri, Chua dan Cella itu secara tegas menolak apabila band Kotak diklaim sebagai milik Posan Tobing dan Pare.
"Kami menolak kalau Kotak itu dianggap milik dari Posan dan Pare," tegas Sheila A Salomo saat ditemui di bilangan Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Baca Juga: KPK Cecar Menhub Budi Karya Terkait Pengawasan Pelaksanaan Proyek KAI
Argumentasi pemilik single Haters itu melayangkan penolakan karena band Kotak disebut terlahir dari dari sebuah event pencarian bakat Dream Band. Menurutnya, nama Kotak terbentuk atas persetujuan dari pihak penyelenggara.
"Dan saat ini secara manajemen dialihkan ke pihak sekarang, Warner Music. Pada waktu pengalihan, Posan masih ada di sana," tuturnya.
Kedua, terkait larangan Kotak membawakan lagu-lagu ciptaan Posan Tobing dan Pare. Secara tegas disampaikan sang pengacara bahwa Kotak sudah lama tidak menggunakan lagu-lagu karya mereka.Dengan demikian, pelarangan itu dianggap kurang relevan.
"Pelarangan lagu-lagu itu sebetulnya tidak perlu lagi karena sudah lama kotak tidak pengin nyanyiin lagu-lagu ciptaan Posan dan Julia Angela," jelas Sheila.
Ketiga, pengacara Kotak juga menanggapi poin pelarangan Kotak menyanyikan lagu yang diciptakan bersama. Kotak secara tegas menolaknya karena merasa juga ikut menciptakan lagu-lagu tersebut.
Baca Juga: Troye Sivan Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Ungkapkan 'Crush' pada Hyunjin Stray Kids
"Kami harus menyatakan sikap kami keberatan terhadap pelarangan lagu-lagu itu karena kami juga penciptanya. Masak dilarang nggak boleh menyanyikan lagu yang kami ciptakan.Oleh karena itu, kami mensomasi balik agar Posan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama," jelasnya.
Keempat,Kotak menanggapi soal royalti. Dinyatakan secara tegas bahwa band Kotak sangat menghargai suatu karya cipta sekaligus menghargai penciptanya. Oleh sebab itu, tidak mungkin Kotak tidak membayarkan royalti kepada pemilik hak cipta.
"Tidak ada keinginan Kotak untuk meniadakan apa yang menjadi hak pencipta. Karena kita ada di negara hukum, siapa yang berkewajiban membayar itu kan sudah ada aturannya," paparnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
