Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2023 | 18.11 WIB

KPK Cecar Menhub Budi Karya Terkait Pengawasan Pelaksanaan Proyek KAI

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (26/7/2023). - Image

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kememhub Novie Riyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7) kemarin. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua petinggi di Kemenhub itu didalami terkait mekanisme internal pengadaan proyek pembangunan jalur perkeretaapian. Serta bentuk pengawasan dalam proyek tersebut.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (27/7).

"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi keluar ruang penyidikan sekitar pukul 17.35 WIB. Ia diperiksa selama kurang lebih 10 jam, sejak pukul 07.25 WIB.

"Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," ucap Budi Karya usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Budi Karya mengklaim, pihaknya mendukung KPK dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada dirinya terkait kasus dugaan suap proyek DJKA.

"Terimakasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini insya Allah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa," tegas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore