Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 19.43 WIB

Inara Rusli Ajukan Syarat kepada Virgoun dan Tenten Jika Mau Berdamai

Inara Rusli - Image

Inara Rusli

JawaPos.com - Kasus dugaan perselingkuhan antara Virgoun Teguh Putra dengan Tenri Anisa berbuntut panjang di ranah hukum. Pasalnya, mereka saling melapor ke polisi dan kasus mereka saat ini sedang bergulir di Polda Metro Jaya.

Inara Rusli yang sempat melaporkan Virgoun dan Tenten, panggilan akrab Tenri Anisa, mengatakan, dirinya siap untuk berdamai apabila ada keinginan dari pihak lawan untuk menyelesaikan permasalahan di luar proses hukum.

"Kalau mau damai boleh-boleh saja kalau memang ada itikad baik," ujar Inara Rusli saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7).

Susanti Agustina, kuasa hukum Inara Rusli menyampaikan, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Virgoun ataupun Tenten apabila mau berdamai. Karena jika tidak, perdamaian tidak akan mungkin terjadi.

Namun saat disinggung soal persyaratan perdamaian itu, Susanti Agustina masih enggan untuk membeberkannya ke publik."Syaratnya apa saja kita nggak bisa ungkapkan di sini," ujar pengacara Inara Rusli.

Baca Juga: Inara Rusli Diperiksa dan Hadirkan Bukti Baru, Pengacara: Kalau Anak Saya Sendiri, Saya Tumbuk!  

Dia juga menyampaikan, apabila mau berdamai pihak Inara akan terbuka peluang itu. Namun jika akan berperang melalui proses hukum, Susanti Agustina menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi Virgoun sekaligus Tenten.

"Kalau mereka fight kita akan fight juga," ujar Susanti Agustina.

Pada Jumat, 5 Mei 2023, Tenri Ajeng Anisa melaporkan Virgoun dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, jo Pasal 45 UU ITE.

Satu hari setelahnya atau pada Sabtu, 6 Mei 2023, Inara Rusli melaporkan balik Tenri Ajeng Anisa atau Tenten dan Virgoun ke Polda Metro Jaya terkait kasus perzinahan dengan mengacu pada Pasal 284. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore