Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 06.30 WIB

Inara Rusli Diperiksa dan Hadirkan Bukti Baru, Pengacara: Kalau Anak Saya Sendiri, Saya Tumbuk!  

Inara Rusli

JawaPos.com-Kasus pencemaran nama baik atas laporan Tenri Ajeng Anisa atau akrab disapa Tenten, perempuan yang diduga selingkuhan Virgoun Teguh Putra, diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hari ini, Kamis (13/7), terlapor yakni Inara Rusli dimintai keterangan.

Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam lamanya.Inara dicecar dengan 20 pertanyaan lebih oleh penyidik. ’’Tadi ada 24 pertanyaan dan semuanya dijawab oleh Inara dengan baik. Ada bukti baru yang dibawa Inara," kata Susanti Agustina, pengacara Inara Rusli, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7).

Susanti mengatakan, dirinya syok ketika melihat bukti baru yang disampaikan Inara Rusli. Namun, dia tidak mau menjelaskan lebih lanjut apa itu isi percakapan melalui aplikasi perpesanan yang menjadi bukti baru dari pihak Inara.

"Chatting-annya terlalu vulgar dan tidak etis ya seorang suami berbicara seperti itu terhadap istrinya. Keluar dari konteks pengacara, kalau saya sebagai ibu, saya tumbuk anak saya kalau bicara seperti itu," tutur Susanti.

Inara Rusli juga enggan berbicara secara detail terkait bukti baru yang dihadirkannya ke hadapan penyidik. Dia awalnya tidak mau menyerahkan bukti itu sekarang ini karena disiapkannya sebagai 'senjata' untuk menghadapi di persidangan. Namun akhirnya Inara Rusli berubah pikiran. "Mudah-mudahan penyidik bisa memproses dengan bukti-bukti yang ada," harap Inara Rusli.

Pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya terhadap Virgoun Teguh Putra dan Inara Rusli. Meski dalam surat laporan pihak terlapor tidak disebutkan,  namun pasangan suami-istri tersebut diduga kuat dilaporkan mengingat barang bukti yang dilampirkan berupa ungahan dari Instagram Inara Rusli terkait perselingkuhan Virgoun dengan Tenten.

Tenri Anisa kala itu melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, jo Pasal 45 UU ITE. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore