
Nia Ramadhani (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie diamankan pihak berwajib berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini tentu menjadi pelajaran berharga bagi mereka. Keduanya pun berjanji tidak akan menggunakan narkoba lagi. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengungkapkan ingin sembuh.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (9/7). Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berharap direhabilitasi supaya bisa lepas dari ketergantungan pada obat-obatan terlarang.
"Mereka ingin sembuh, mau berhenti menggunakan narkoba," ucap Kompol Indraweny Panjiyoga.
Kendati mengharapkan kesembuhan dengan cara direhab, sampai sekarang belum ada pihak keluarga atau pengacara yang mengajukan permohonan rehabilitasi. Polisi sendiri kini sedang melakukan pendalaman atas kasus yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya. Mereka cuma pengguna," tutur Indrawenny Panjiyoga.
Sementara itu, Talitha Nugroho, kakak Nia Ramadhani mengungkapkan bahwa keluarga sudah menunjuk tim yang akan menangani kasus adiknya. Keluarga akan lebih fokus menjaga anak-anak Nia dan Ardi Bakrie dan tidak akan terlalu masuk ke dalam masalah hukumnya.
"Semua diurus tim yang ada, kami semua nggak ada yang jenguk. Semua satu pintu," ucap Talitha Nugroho kepada JawaPos.com, Jumat (9/7).
Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dilakukan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (7/7), petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dahulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
"Pada saat diinterogasi saudara ZN mengaku kalau sabu tersebut akan di konsumsi bersama dengan RA dan AAB," ucap Kombes Pol Yusri Yunus dalam acara rilis di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7).
Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap. "Kemudian saudara ZN dan RA bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Yusri.
Pada malam harinya, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhai. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan. Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022