
Photo
JawaPos.com - Nikita Mirzani tak gentar dengan ancaman Habib Alwi Muhammad Alatthos dan Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Bukannya minta maaf, Nikita Mirzani justru menantang Ustadz Maaher At-Thuwailibi untuk membuktikan ucapannya.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Ustadz Maaher mengancam akan mengerahkan 800 Laskar Pembela Ulama jika Nikita Mirzani tak segera meminta maaf secara terbuka kepada Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab atau HRS.
Sementara Habib Alwi mengultimatum Nikita Mirzani untuk meminta maaf kepada HRS. Ia memberikan waktu 1×12 jam kepada Nikita. Jika tak minta maaf, Habib Alwi akan melapor ke polisi.
Nikita kesal karena dituduh oleh ustad Maher sebagai bab! betina, lonte oplosan penjual selangkangan. “Masa Kini loh ini. Sampe bilang lonte oplosan, penjual selangkangan. Coba netizen yang budiman apa pantas orang itu bicara seperti itu? Gak usah sok suci kalau omonganya aja masih begitu! Malu tshaayyy,” tulis Nikita di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_17, Jumat (13/11).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022