
Langkah Via Vallen dibenarkan oleh Komnas Perempuan, yakni perempuan harus berani melawan jika dilecehkan.
JawaPos.com - Jagat hiburan sedang dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang dialami pedangdut terkenal, Via Vallen. Diduga dilecehkan oknum pesepak bola terkenal, Komnas perempuan sebut hal yang dilakukan Via Vallen sudah benar.
"Ya, itu termasuk sexual harrasment (pelecehan seksual). Falam hal ini yang menimpa Via Vallen kalau dilihat bentuknya dia adalah sexual harrasment yang tertulis. Dilihat dari medianya, termasuk cyber sexual harrasment karena terjadi di dunia maya melalui media sosial," kata Komisioner Komnas Perempuan, Indriyati Suparno, Selasa (5/6).
Menurut Indriyati, batasan pelecehan seksual adalah tindakan yang menghina atau menyerang pertubuhan dan seksualitas perempuan. Melihat unggahan Via Vallen, oknum menyerang pertubuhan dan seksualitasnya Via dan tindakan pertama yang dilakukan pelantun lagu Sayang itu dirasa sudah tepat.
"Reaksinya Via kita apresiasi ya, kan berarti dia sadar bahwa yang ditulis di Instagram-nya itu menyerang pertubuhan dia, moralitasnya. Berarti positif ya, dan sangat baik menurut saya. Entah itu untuk sensasi atau segala macem itu hal lain, yang jelas kita menghargai dan apresiasi perlawanannya dia pada pernyataan oknum," paparnya.
Sayangnya, tindakan pelecehan seksual di Indonesia belum memiliki unsur pidana. Dalam pidana, baru ada pelecehan seksual melalui kontak fisik yang biasa disebut tindakan cabul atau pencabulan.
"Kalau mengacu ke ranah hukumnya itu sekarang ini (pelecehan seksual non fisik) belum bisa ditindak karena belum ada di dalam konstitusi tindak pidana di Indonesia. Namun, kalau pelecehan fisik di kitab UU hukum pidana itu termasuk cabul ya (ada tindakan hukum) tapi itu harus ada unsur fisiknya," jelas Indriyati.
Terhadap kasus yang menimpa Via Vallen, Indriyati berharap hal tersebut menjadi contoh yang baik untuk mengedukasi masyarakat. Pertama, bahwa tindakan yang dilakukan Via adalah langkah yang benar jika ada yang menyampaikan pernyataan melecehkan. Kedua, bahwa tidak menjadi pembenaran publik figur dibenarkan berkata-kata kasar yang mengandung unsur pertubuhan pun seksualitas.
"Langkah Via udah baik ya, menyampaikan statement balasan bahwa ini melecehkan tubuh, itu kan juga mengedukasi publik," tukasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
