Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni, mendadak disebut dalam sidang kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta, dengan terdakwa Ammar Zoni dkk dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (15/1).
Kamelia disebut Jaksa dan saksi dari kepolisian saat chat dirinya via WhatsApp bersama Ammar Zoni dibacakan dan menyinggung terkait pengiriman plastik klip yang isinya mencurigkan dan masih menyimpan teka-teki sampai sekarang.
Berdasarkan chat yang dibacakan Jaksa, terungkap fakta bahwa plastik klip tersebut dikirimkan melalui melalui ojek online. Amamar Zoni mengaku plastik klip tidak jadi dikirim, namun Jaksa menduga telah dikirimkan dengan adanya percakapan soal pengiriman dengan Kamelia.
Terkait plastik klip yang diungkap Jaksa, dokter Kamelia mengaku tidak mengetahui apa isinya. Dia hanya diminta oleh Ammar Zoni untuk mengirimkannya.
"Kalau memang salah, nanti kita buktikan di persidangan besok ya, karena ada chat sebelumnya soalnya," kata Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Dia beberapa kali mengaku tidak tahu apa isi dalam plastik klip yang diminta untuk dkirimkan oleh Ammar Zoni. Menurut keyakinannya, plastik klip tersebut isinya bukanlah narkoba.
"Nggak. Aku mana tahu, kalau aku jujur dari lahir sampai saat ini, lihat narkoba aja nggak pernah. Jadi, aku tidak tahu sama sekali kalau masalah plastik klip. Aku nggak tahu, cuma titipan doang," tegas Kamelia.
Sementara itu, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni juga mengaku tidak tahu apa isi plastik klip yang dibongkar saksi dari kepolisian dan JPU. Pasalnya, itu tidak menjadi bagian dari alat bukti.
"Plastik klip itu nggak ada, itu bukan masuk dalam alat bukti. Saya tidak tahu isinya apa," kata Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Dia menganggap percakapan itu merupakan percakapan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan kasus peredaran narkoba yang saat ini menjerat Ammar Zoni dkk. Terbukti, katanya, chat itu tidak termasuk dalam bagian alat bukti. Menurut Jon Mathias, itu percakapan pribadi antara kliennya dengan Kamelia yang tidak seharusnya diungkap.
"Kalau menurut kita pasti lah menyayangkan ya. Percakapan pribadi yang tidak masuk dalam bukti yang dilakukan dalam penyitaan atau penggeledahan, tapi diungkap dalam pembuktian konfrontir ini," katanya.
Menurut pengacara Ammar Zoni, Jaksa tidak boleh keluar dari alat bukti yang tertera dalam berita acara. Jika ternyata melenceng, majelis hakim pasti tidak akan mempertimbangkannya.
"Alat bukti yang tidak masuk dalam berita acara yang dibuat penyidik, itu tidak ada nilai poinnya. Beda kalau dari kami. Kami nanti baru berkesempatan menghadirkan saksi meringankan, disitu akan timbul alat buktinya. Beda dengan Jaksa dari awal sudah menerima alat bukti dari penyidik," papar pengacara Ammar Zoni.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
