
Nikita Mirzani. (Luthfia Miranda Putri/Antara)
JawaPos.com - Usai dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, Nikita Mirzani menyampaikan nota pembelaan dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/10) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani secara lantang menyatakan bahwa Reza Gladys selaku pelapor terhadap dirinya bukanlah korban, tapi merupakan pelaku kejahatan karena menjual produk yang dinilai membahayakan kulit dan kesehatan masyarakat.
"Jika Reza Gladys dikatakan sebagai korban, maka akan merusak sendi-sendi keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Sebab, akan banyak orang di negeri ini berkamuflase seolah-olah korban padahal dia adalah pelaku kejahatan yang harus dihukum," kata Nikita Mirzani.
Selain itu, Nikita Mirzani menilai tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya dia sebut juga sebagai pelaku kejahatan karena melindungi Reza Gladys orang yang menurut Nikita merupakan pelaku kejahatan.
Selain itu, Nikita dalam pledoinya juga menyoroti tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Menurut Nikita, tuntutan tersebut tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan.
"Tuntutan Jaksa bukan didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan proses penegakan hukum yang benar. Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum. Jaksa memperlihatkan kebencian dan dendam pribadinya kepada saya," kata Nikita Mirzani.
Dia kemudian mendasari pernyataannya tersebut dengan mengulang kembali salah satu pernyataan Jaksa yang terkesan menaruh dendam dan membenci Nikita Mirzani.
"Jaksa yang badannya gendut, maaf saya tidak tahu namanya mengatakan, 'oh bernilai ya? Melawan ya? Tunggu saja nanti pembalasannya'," ungkap Nikita Mirzani menirukan perkataan Jaksa.
Menurut Niki, apa yang disampaikan Jaksa tersebut kini telah ditepati dengan menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan TPPU laporan Reza Gladys.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
