Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Juli 2025 | 00.48 WIB

Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Al Ghazali Jadi Saksi

Ahmad Dhani. (Shafa Nadia/Jawapos) - Image

Ahmad Dhani. (Shafa Nadia/Jawapos)

JawaPos.com - Janji Ahmad Dhani untuk membuat laporan polisi terhadap psikolog Lita Gading benar-benar dipenuhi. Pentolan grup band Dewa 19 itu melaporkan Lita ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7), terkait pelanggaran UU ITE dan perlindungan anak.

Laporan Ahmad Dhani untuk Lita Gading teregistrasi dengan nomor LP/B/4759/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Lita dilaporkan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporannya tersebut, Ahmad Dhani menjadikan putra sulungnya, Ahmad Al Ghazali, sebagai saksi bersama seseorang berinisial MM. Al bahkan ikut datang ke Polda Metro Jaya untuk memperkuat laporan sang ayah.

Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani karena dianggap bersalah telah menampilkan foto dan nama terang sang putri dalam unggahannya di media sosial.

Hal itu kemudian dinilai melahirkan stigma negatif tentang Shafeea dikaitkan dengan perbuatan orang tuanya yang justru tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.

"Semua ini berawal dari gosip dan fitnah. Kalau ditelusuri, ditanya sumbernya, calon tersangkanya tidak dapat membuktikan tentang keabsahan berita itu,” kata Ahmad Dhani.

Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, apa yang dilakukan pihak pelapor merupakan suatu kesalahan yang cukup serius karena melanggar UU Perlindungan Anak.

Dia pun menduga, video itu dibuat untuk kepentingan konten. Namun sayangnya justru melakukan eksploitasi pada anak. "Ini tidak hanya diatur dalam hukum di Indonesia, tapi juga menjadi konvensi internasional,” katanya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani bersama Mulan Jameela juga mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengadukan Lita Gading dan netizen yang dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.

Menurut mereka, pernyataan Lita Gading di akun media sosialnya membawa dampak negatif terhadap Shafeea yang masih merupakan anak di bawah umur.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore