Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juni 2025 | 18.24 WIB

Wonyoung IVE dan Starship Menang Sebagian Gugatan atas YouTuber Sojang Terkait Pencemaran Nama Baik

Wonyoung IVE yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh Youtuber Sojang. (Allkpop) - Image

Wonyoung IVE yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh Youtuber Sojang. (Allkpop)

JawaPos.com - Pada Rabu (4/6), Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan mendukung sebagian gugatan yang diajukan oleh Jang Wonyoung dari grup K-pop IVE dan agensinya, Starship Entertainment, terhadap YouTuber Sojang.

Sojang, yang dikenal karena menyebarkan rumor palsu tentang selebritas, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar KRW 50 juta atau sekitar Rp597 juta dengan kurs Rp11,94 per KRW, kepada Starship Entertainment.

Sebelumnya, pada Januari 2024, pengadilan juga memutuskan bahwa Sojang harus membayar ganti rugi sebesar KRW 100 juta atau sekitar Rp1,19 miliar kepada Wonyoung dalam gugatan terpisah.

Melansir laman Allkpop, Sojang telah memproduksi dan menyebarkan sebanyak 23 video yang berisi klaim palsu tentang Wonyoung dan selebritas lainnya, termasuk anggota BTS, V dan Jungkook serta penyanyi Kang Daniel.

Video-video tersebut mencakup informasi yang salah dan penghinaan pribadi, yang menyebabkan kerugian reputasi bagi para artis yang bersangkutan.

Selama periode tersebut, Sojang berhasil menghasilkan setidaknya sekitar KRW 250 juta atau sekitar Rp2,9 miliar dari pendapatan iklan dan keanggotaan berbayar.

Gugatan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang lebih luas oleh Starship Entertainment untuk melindungi artis-artisnya dari pencemaran nama baik di dunia maya.

Agensi tersebut juga telah mengajukan tuntutan hukum perdata dan pidana, termasuk tindakan hukum internasional, terhadap Sojang sejak November 2022.

Starship berkomitmen untuk melindungi hak pribadi dan privasi artis-artisnya serta akan mengambil langkah hukum tegas terhadap tindakan yang merugikan reputasi mereka.

Keputusan pengadilan ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum terhadap selebritas terhadap penyebaran informasi palsu dan penghinaan di platform digital.

Kasus ini juga menjadi contoh penting dalam upaya menanggulangi cyberbullying dan pencemaran nama baik di dunia maya. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore