Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Mei 2025 | 06.07 WIB

Kuasa Hukum Lisa Mariana Pertanyakan Legalitas Pengacara Ridwan Kamil Gara-gara Tak Bawa KTP RK

Selebgram Lisa Mariana (kedua kiri) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di PN Bandung, Rabu (28/5). (Rubby Jovan/Antara) - Image

Selebgram Lisa Mariana (kedua kiri) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di PN Bandung, Rabu (28/5). (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com - Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, mempertanyakan legalitas Muslim Jaya Butarbutar selaku kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pasalnya, Muslim dinilai tidak melengkapi legalitas karena tidak membawa KTP dari kliennya saat pemeriksaan legalitas.

"Pak Muslim itu datang memang betul tapi ada catatannya. Catatannya apa? Di dalam persidangan Bapak Muslim tidak dapat memperlihatkan KTP prinsipal atau KTP Bapak Ridwan Kamil. Secara hukum acara kami selaku pihak penggugat merasa keberatan," kata Markus Nababan kepada wartawan, Rabu (28/5)

Pengacara Lisa Mariana keberatan karena pengacara Ridwan Kamil dinilai kurang lengkap secara administrasi dengan tidak adanya KTP dari Ridwan Kamil. "Apakah yang memberikan kuasa kepada Bapak Muslim itu Ridwan Kamil asli atau bukan? Kan begitu. Justru itulah hukum acara diatur secara detail ketika pemeriksaan legalitas. Betul dia sudah ada pengacara, betul ada surat kuasa, tapi ada satu poin penting, dia tidak dapat menunjukkan KTP Ridwan Kamil," paparnya.

Keberatan pihak Lisa Mariana direspons secara positif. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Muslim untuk melengkapi legalitasnya dengan membawa KTP Ridwan Kamil dalam sidang selanjutnya.

Selain itu, Markus Nababan juga mengungkapkan bahwa tujuan utama Lisa Mariana melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Bandung adalah untuk memberikan hak pada anak Lisa untuk mengetahui siapa ayah biologis dia yang sebenarnya.

Lisa Mariana, kata Markus Nababan, sangat siap untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Hal itu dibuktikan dengan Lisa datang ke pengadilan sekalipun sedang dalam proses recovery usai melakukan tindakan operasi bariatrik.

"Sekarang itu, siapapun pakar hukum di luar sana tidak ada yang bisa menyatakan itu anak RK atau tidak. Yang bisa menyatakan bahwa ini anak hasil perbuatan si Lisa dan RK atau tidak adalah ahlinya kedokteran dengan melakukan tes DNA," paparnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore