Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Mei 2025 | 20.06 WIB

Baru Jalani 16 Bulan dari 4 Tahun Hukuman, Ammar Zoni Optimis Keluar Akhir Tahun 2025

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur) - Image

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur)

JawaPos.com - Aktor Ammar Zoni baru menjalani hukuman sekitar 16 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara berdasarkan putusan tingkat kasasi.

Meski baru menjalani hukuman kurang lebih 16 bulan, Ammar Zoni Optimis akan dapat keluar dari dalam penjara pada akhir tahun 2025 ini dengan mendapat diskon hukuman yang disebut merupakan hak dari narapidana.

"Sebagai warga binaan tentu dia mendapatkan hak remisi. Remisi biasanya diberikan pada waktu lebaran, kemudian pada waktu 17 Agustus," kata Jon Mathias saat ditemui di bilangan Jakarta Barat, Jumat (2/5).

Selain memungkinkan mendapatkan remisi, Ammar Zoni juga ada kemungkinan mendapat hak asimilasi. Asimilasi untuk narapidana merupakan program pembinaan yang bertujuan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat sekaligus mempersiapkan mereka untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat. 

"Ada kriteria-kriteria yang akan dikabulkan dan tidak boleh menimbulkan masalah untuk mendapatkan asimilasi. Misalnya rajin beribadah, rajin menjalankan pembinaan-pembinaan di dalam lapas," paparnya.

Dengan Ammar Zoni mendapatkan remisi dan asimilasi, Jon Mathias optimis kliennya akan dapat bebas dari dalam penjara pada akhir tahun 2025.

"Kalau dari prediksi kita, akhir tahun bisa diajukan asimilasi, apalagi kalau seandainya dapat remisi, berarti kan dikurangi lagi,"  kata pengacara Ammar Zoni.

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya atas kasus narkoba pada 12 Desember 2023 silam. Mantan suami Irish Bella ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Serpong Tangerang Selatan.

Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara ke Ammar Zoni.  Hukumannya lantas diperberat jadi 4 tahun penjara setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak puas dengan putusan, diajukan kasasi. Pada  tingkat kasasi, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore