Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 April 2025 | 19.44 WIB

Apa Itu Nusyuz? Hal yang Dilakukan Paula Verhoeven ke Baim Wong, Berikut Penjelasannya

Paula Verhoeven saat bersiap menjalani sidang perceraiannya dengan Baim Wong di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Paula Verhoeven saat bersiap menjalani sidang perceraiannya dengan Baim Wong di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com - Paula Verhoeven melakukan nusyuz ke Baim Wong. Ini bukan lagi dugaan karena merupakan fakta yang terungkap di dalam pengadilan dan kemudian diperkuat dalam putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Alasan perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven bukan saja akibat terjadinya perselisihan dan pertengakaran yang terjadi terus menerus. Lebih dari itu, Paula disebut berselingkuh dengan laki-laki dan terungkap fakta mereka berduaan di dalam kamar. Alhasil, dalam putusan pengadilan, Paula Verhoeven dinyatakan telah melakukan nusyuz. 

Istilah nusyuz barangkali tidak terlalu familiar di telinga banyak orang awam. Oleh sebab itu, JawaPos.com akan memberikan ulasan singkat untuk memberikan gambaran kepada pembaca terkait nusyuz.

Dalam kitab Fiqih al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i juz IV, halaman 106 (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), seperti dilansir dari NU Online, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha mendefinisikan nusyuz sebagai berikut:

 ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر

Artinya:

“Nusyuz-nya seorang perempuan adalah sikap durhaka yang ditampakkannya kepada suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yaitu taat pada suami. Nusyuz-nya perempuan hukumnya haram, dan termasuk dosa besar."
  
Dari penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa nusyuz merupakan pembangkangan atau pemberontakan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya. Seorang istri tidak mematuhi perintah suami seperti menolak melakukan hubungan suami istri tanpa alasan yang dapat dibenarkan, memaksa keluar rumah meski tidak izin suami, selingkuh, dan lain-lain.

Menurut Cendekiawan Muslim Quraish Shihab, Nusyuz merupakan bentuk keangkuhan seorang istri terhadap suaminya.

Nusyuz cendrung ditujukan kepada istri, hal ini tidak lepas dari posisi suami sebagai pemimpin di dalam rumah tangga dan juga sebagai pencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya.Kendati demikian, nusyuz juga bisa terjadi pada suami apabila melakukan penyimpangan terhadap istrinya.

Nusyuz tidak hanya dosa besar, tapi juga memiliki konsekuensi cukup serius di dalam Islam. Misalnya, suami boleh tidak memberikan nafkah pada istri yang terbukti melakukan nusyuz.Bahkan, nusyuz juga bisa menjadi alasan perceraian.

Apakah tidak minta izin ke suami mau keluar rumah lantas dikategorikan ssbagai nusyuz ?  Tentu saja tidak demikian. Seorang istri boleh tidak izin ke suami untuk keluar rumah seandainya dia minta izin ke suaminya, pasangannya itu akan akan memperbolehkan. Misalnya, istri mau keluar rumah untuk tujuan belanja kebutuhan rumah tangga, ikut pengajian, atau sejenisnya.

Beda kasus jika keluarnya seorang istri untuk tujuan berselingkuh. Dalam hal ini jelas-jelas tidak sesuai dengan ajaran Islam dan pastinya seorang suami tidak akan mengizinkan istrinya melakukan perselingkuhan.

Langkah yang Dilakukan Suami Jika Istrinya Melakukan Nusyuz

Bagi suami yang istrinya melakukan nusyuz, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menasihatinya. Menyadarkan sang istri bahwa apa yang dilakukannya tersebut tidak benar dan diharamkan Allah. 

Jika tidak kunjung didengar, seorang suami bisa memutuskan nafkah lahir kepada istrinya. Jika belum didengar juga, suami bisa memberhentikan nafkah batin pada istrinya. Bahkan, memukul istri yang melakukan nusyuz dengan pukulan yang tidak membahayakan dan untuk tujuan mendidik juga diperbolehkan di dalam Islam. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore