Artis Nikita Mirzani. (ANTARA)
JawaPos.com - Laporan dokter sekaligus pemilik usaha produk kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani menemui perkembangan cukup signifikan dengan ditetapkannya pihak terlapor sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, ditetapkan sebagai tersangka, Reza Gladys menaruh harapan besar agar keduanya dikenakan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Apalagi ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Karena dalam pasal 21 Ayat 4 disebutkan bahwa, ancaman di atas 5 tahun ditahan," ujar Julianus P. Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/2) kemarin. Akan tetapi, ibu tiga anak tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Menurut hemat kami, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan upaya paksa pada kedua tersangka dilakukan penahanan," tuturnya.
Laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani diketahui publik setelah diungkap kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, beberapa waktu lalu. Dia menyatakan, kliennya telah membuat laporan polisi terhadap artis Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan Nikita dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan Pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Diantara ketiga pasal tersebut, yang paling tinggi ancaman hukumannya adalah TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di TikTok.
Uang itu diberikan Reza Gladys setelah bertemu pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya di media sosial.
Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024.