Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 November 2024 | 06.10 WIB

Hentikan Arogansi Jaksa, Pengacara Ammar Zoni Menaruh Harapan ke Raffi Ahmad

Raffi Ahmad didampingi Nagita Slavina memberikan keterangan usai Upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)



JawaPos.com - Hukuman aktor Ammar Zoni atas kasus narkoba telah diperberat di tingkat banding dari awalnya 3 tahun penjara kini menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 tahun kurungan.

Hukuman yang sudah semakin berat ini nyatanya tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) puas. Jaksa masih menempuh upaya hukum kasasi bersikeras ingin menghukum Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jon Mathias selaku kuasa hukum bingung dengan arogansi Jaksa. Menurutnya, Ammar Zoni tidak merugikan keuangan negara dan dipastikannya bukan termasuk pengedar narkoba. Namun entah kenapa, Jaksa memburunya seperti penjahat kelas kakap.

"Kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan keuangan negara sampai triliunan malah dituntut rendah oleh Jaksa. Sementara Ammar tidak merugikan keuangan negara dituntut 12 tahun. Apa untungnya sama negara memenjarakan Ammar kayak gitu," kata Jon Mathias saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11).

Oleh karena itu, dia pun menaruh harapan kepada Raffi Ahmad yang kini menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni untuk membantu Ammar Zoni dengan memberi tahu Presiden Prabowo Subianto terkait hal ini.

Hal itu supaya Ammar Zoni mendapatkan keadilan atas kasus yang kini menjeratnya. Menurut Jon Mathias, Raffi Ahmad tepat sekali apabila membantu Ammar Zoni mengingat kliennya itu merupakan pekerja seni.

"Inilah menurut saya Raffi Ahmad harus menyampaikan ini ke Presiden supaya Presiden turun tangan," paparnya.

Dia juga mengatakan, apabila kasus ini mendapat atensi dari Presiden Prabowo, tentu Hakim Agung tentu akan lebih mempertimbangkan secara bijaksana hukuman yang pantas dan adil untuk Ammar Zoni. Bukan seperti keinginan Jaksa yang ngotot Ammar Zoni mau dihukum 12 tahun penjara.

"Ini bisa jadi tugas pertama Raffi Ahmad untuk memperjuangkan nasib seniman. Karena di kasus Ammar Zoni, ada yang tidak adil menurut kami," tuturnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore