Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 April 2026 | 14.13 WIB

Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Dokter Kamelia Kecewa

Dokter Kamelia bersama Aditya Zoni menyampaikan pernyataan di hadapan awak media terkait Ammar Zoni. (Abdul Rahman) - Image

Dokter Kamelia bersama Aditya Zoni menyampaikan pernyataan di hadapan awak media terkait Ammar Zoni. (Abdul Rahman)

JawaPos.com - Persidangan atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat yang terjadi pada awal tahun 2025 dengan terdakwa Ammar Zoni kini sudah tuntas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman atas kasus tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (23/4) kemarin.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap terdakwa Ammar Zoni. Mantan suami Irish Bella itu dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Majelis hakim menyatakan, Ammar Zoni melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas tindakannya melakukan penjualan narkoba di Rutan Salemba.

Terkait vonis yang dijauhkan tersebut, Ammar Zoni menyatakan di hadapan majelis hakim pikir-pikir. Itu artinya, bintang sinetron 7 Manusia Harimau masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau tidak atas putusan yang telah dijatuhkan.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Ammar Zoni menanggapi putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Majelis hakim mempersilakan Ammar Zoni untuk memikirkan putusan yang telah dijatuhkan dalam beberapa hari ke depan. Jika tidak terima atas putusan, majelis hakim mempersilakan Ammar Zoni untuk melakukan banding.

Usai Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dokter Kamelia mengaku sangat kecewa.

"Kecewa lah. Sudah ikut permainannya tapi masih begini (berat hukumannya)," ujar dokter Kamelia.

Dia mengaku tidak tahu apa langkah hukum yang akan diambil mengingat harus dikonsultasikan dengan keluarga dan juga kuasa hukum dari Ammar Zoni.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore