JawaPos.com - Setelah pihak pelapor dalam hal ini Nikita Mirzani dan sejumlah saksi diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan,kini giliran terlapor yaitu Vadel Badjideh yang akan dimintai keterangannya.
Rencananya, Vadel Badjideh akan diperiksa penyidik pada Jumat (27/9) besok terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan menyuruh melakukan aborsi dengan korban anak Nikita Mirzani, Lolly.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan bahwa dirinya sudah dihubungi kakak Nikita Mirzani, Edwin Augustinus Ray, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada besok siang usai shalat Jumat.
"Kakaknya Nikita Mirzani, Edwin, ingin datang ke Polres untuk mengetahui apakah terlapor datang atau tidak dan ingin tahu orang yang telah menyakiti keponakannya," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Sementara Nikita Mirzani juga akan memantau dari tempat khusus apakah Vadel Badjideh hadir memenuhi pemeriksaan penyidik atau tidak.
Kabar pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Dia menyebut, penyidik sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terlapor.
"V sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa pada hari Jumat ini. Mengenai jamnya sudah ditentukan," kata Nurma.
Saat disinggung apakah akan ada penjemputan paksa apabila ternyata Vadel Badjideh mangkir dalam pemeriksaan Jumat besok, Nurma masih enggan berspekulasi. Dia pun meminta untuk menunggu saja apakah terlapor akan datang atau tidak.
"Kita tunggu saja. Karena surat pertama sudah dilayangkan. Saksi kita undang dulu," jelasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024 terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban bernama Lolly
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.