Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 September 2024 | 00.54 WIB

Digosipkan Selingkuh, Mahalini Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Penyanyi Mahalini tampil pada Lifetime Tribute To Chrisye Concert di Istora Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024). (Imam Husein/ Jawa Pos) - Image

Penyanyi Mahalini tampil pada Lifetime Tribute To Chrisye Concert di Istora Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2024). (Imam Husein/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Penyanyi Mahalini Raharja membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Laporan ini menyusul adanya rumor perselingkuhan dalam rumah tangganya dengan Rizky Febian. 
 
"Kami telah menerima laporan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, tempat kejadian perkaranya itu di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Pelapor dan korbannya adalah saudari NLKMAR alias M," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (23/9).
 
Laporan Mahalini teregister dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Mahalini melaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat (6) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun terlapor dalam perkara ini berstatus lidik. 
 
Ade Ary mengatakan, Mahalini merasa dirugikan atas tudingan perselingkuhan yang beredar di media sosial. Dia ingin pihak yang menyebarkan isu tersebut diberikan penegakan hukum.
 
"Korban sekitar tahun 2023 melihat di sebuah akun TikTok yang telah diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban dimana korban dituduh selingkuh dengan pemain keyboardnya. Namun hal tersebut tidak benar adanya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi," imbuhnya.
 
Dalam laporan ini, Mahalini menyertakan barang bukti berupa unggahan TikTok yang menyebarkan isu perselingkuhan. Selain itu, Mahalini menyertakan suaminya sebagai saksi.
 
"Jadi, apa yang disampaikan korban dalam laporannya kepada Polda Metro Jaya inilah bagian yang akan didalami oleh Polda Metro Jaya. Sudah ada klarifikasi dari beberapa saksi," pungkas Ade.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore