Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juli 2024 | 05.41 WIB

Tanah Orang Tuanya Dieksekusi, Ade Jigo: Selagi Surat Kita Diakui Negara, Kita akan Perjuangkan

Komedian Ade Jigo - Image

Komedian Ade Jigo

JawaPos.com -  Komedian Ade Jigo menolak keras eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas rumah warisan orang tuanya yang berlokasi di bilangan Lebak Bulus Jakarta Selatan. Ade Jigo mengaku memiliki bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas kepemilikan rumah itu. Yang dibuktikan dengan dia memiliki sertifikat atas tanah tersebut. 
 
"Tadi kita mau perlihatkan bukti yang kita punya. Begitu mau diperlihatkan, juru sitanya pergi," kata Ade Jigo saat ditemui di bilangan Lebak Bulus Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
 
Dia mengaku sertifikat yang dipegangnya itu sah karena dikeluarkan oleh lembaga resmi negara. Ade Jigo mengaku akan memperjuangkan apa yang menjadi haknya sekuat tenaga.
 
"Selagi surat kita diakui negara, kita akan perjuangkan. Mau dilakukan pengkondisian bagaimana pun itu urusan mereka," katanya.
 
Dia pun meminta Presiden Jokowi dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (Menteri ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan atensi pada kasus yang dialaminya. 
 
"Biar mereka melihat bahwa mafia tanah masih ada," katanya.
 
Sementara itu,  Tampanuli Marbun selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, eksekusi dilakukan dengan mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan pihak penggugat yaitu Martha Merry Nasiboe.
 
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022. 
 
Dia juga mengatakan, perkara ini sejatinya sudah muncul sejak tahun 1993 dengan perkara nomor 397/Pdt.G/1993 dan ada putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000. Selain itu, juga ada putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008.
 
"Apa yang tertera dalam berkas Peninjauan Kembali, itu yang kami eksekusi,” kata Tumpanuli Marbun.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore