Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juni 2024 | 20.11 WIB

Ammar Zoni Bakal Hadirkan Mantan Kepala BNN ke Sidang Lanjutan Untuk Jadi Saksi Meringankan

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur) - Image

Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur)

JawaPos.om - Jon Mathias selaku kuasa hukum aktor Ammar Zoni mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Saksi meringankan itu merupakan mantan Kepala BNN, Anang Iskandar, untuk menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Tanggal 20 nanti ada saksi yang kita hadirkan Anang Iskandar, mantan Ketua BNN," ujar Jon Mathias kepada JawaPos.com, Kamis (6/6).

Dia pun menanggapi secara positif putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabulkan permohonan dilakukan asesmen terhadap actor Ammar Zoni. Dengan demikian, kini terbuka peluang mantan suami Irish Bella itu tidak dijatuhi hukuman pidana.

Pada saat kasusnya masih bergulir di kepolisian, tidak ada opsi untuk dilakukan asesmen yang membuat Ammar Zoni tidak ada pilihan lain selain harus berhadapan dengan ancaman hukuman pidana. 

Menurut Jon Mathias, penyalahguna narkoba tidak tepat apabila dijatuhi hukuman pidana karena hal itu tidak akan memutus rantai ketergantungannya pada obat-obatan terlarang.

Saat disinggung apakah asesmen sudah mulai dilakukan pada Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku hal itu belum dilakukan mengingat putusan baru dinyatakan untuk dilakukan asesmen, sekitar 3 hari lalu.
 
Baca Juga: ESDM Minta PLN Investigasi Penyebab Pemadaman Listrik Total di Pulau Sumatera

"Belum, kan baru diputus oleh pengadilan. Janti jaksa yang mengadakan," tuturnya.

Dia pun berharap asesmen ini dapat dilakukan dalam waktu dekat supaya cepat diketahui tingkat ketergantungan Ammar Zoni pada obat-obatan terlarang. Apalagi dia sudah 3 kali ditangkap atas kasus yang sama.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore