
Tersangka yudha di hadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
JawaPos.com – Polisi tengah mengusut tuntas kasus kematian Dante, 6, yang dianggap janggal akibat tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
Dilansir dari ANTARA pada Senin (12/2), polisi tengah menyelidiki bukti percakapan berupa chat antara tersangka Yudha Arfandi, 33, dengan pihak lain, termasuk Tamara Tyasmara, yang merupakan ibu dari korban Dante.
"Saat ini masih dilakukan proses analisis terhadap digital forensik dari ponsel tersangka," ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/2).
Baca Juga: Beras Premium Langka di Minimarket, Pemerintah Pastikan Beras Ada di Pasar hingga Rumah Tangga
Wira menambahkan bahwa tersangka YA diketahui memiliki hubungan asmara dengan Tamara Tyasmara, ibu dari korban Dante, yang menjadi fokus penyelidikan.
"Nanti sudah berapa lamanya akan kita periksa kembali tapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka adalah berpacaran," tuturnya.
Wira mengungkapkan bahwa tersangka YA memberikan alasan bahwa ia sedang melatih pernafasan terkait insiden tenggelamnya anak Tamara Tyasmara, yakni Dante di kolam renang Palem, yang terletak di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Meskipun begitu, Wira menegaskan bahwa YA tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi apapun yang sesuai untuk memberikan pelatihan atau instruksi dalam kegiatan berenang atau menyelam.
"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP),” pungkasnya.
“Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,”pungkasnya lebih lanjut.
Wira juga mengatakan bahwa korban sebelumnya telah beberapa kali melakukan kegiatan berenang bersama YA.
Meskipun begitu, kegiatan tersebut tidak selalu dilakukan di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP). "Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” ujar Wira.
Atas kejadian ini, tersangka YA terjerat Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
