Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2024 | 03.23 WIB

Usut Tuntas Kasus Kematian Dante, Polisi Dalami Bukti Chat Tersangka Yudha Arfandi dengan Tamara Tyasmara

Tersangka yudha di hadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). - Image

Tersangka yudha di hadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).

JawaPos.com – Polisi tengah mengusut tuntas kasus kematian Dante, 6, yang dianggap janggal akibat tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

Dilansir dari ANTARA pada Senin (12/2), polisi tengah menyelidiki bukti percakapan berupa chat antara tersangka Yudha Arfandi, 33, dengan pihak lain, termasuk Tamara Tyasmara, yang merupakan ibu dari korban Dante.

"Saat ini masih dilakukan proses analisis terhadap digital forensik dari ponsel tersangka," ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/2).

Wira menambahkan bahwa tersangka YA diketahui memiliki hubungan asmara dengan Tamara Tyasmara, ibu dari korban Dante, yang menjadi fokus penyelidikan.

"Nanti sudah berapa lamanya akan kita periksa kembali tapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka adalah berpacaran," tuturnya.

Wira mengungkapkan bahwa tersangka YA memberikan alasan bahwa ia sedang melatih pernafasan terkait insiden tenggelamnya anak Tamara Tyasmara, yakni Dante di kolam renang Palem, yang terletak di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Meskipun begitu, Wira menegaskan bahwa YA tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi apapun yang sesuai untuk memberikan pelatihan atau instruksi dalam kegiatan berenang atau menyelam.

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP),” pungkasnya.

“Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,”pungkasnya lebih lanjut.

Wira juga mengatakan bahwa korban sebelumnya telah beberapa kali melakukan kegiatan berenang bersama YA.

Meskipun begitu, kegiatan tersebut tidak selalu dilakukan di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP). "Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” ujar Wira.

Atas kejadian ini, tersangka YA terjerat Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore