Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2024 | 16.30 WIB

Idol K-Pop ini Dihukum Karena Memalsukan Tes IQ Miliknya untuk Menghindari Wajib Militer

Idol K-Pop yang memalsukan tes IQ menjadi 60, debut di tahun 2018./Park Ji Young by Korea Herald - Image

Idol K-Pop yang memalsukan tes IQ menjadi 60, debut di tahun 2018./Park Ji Young by Korea Herald

JawaPos.com - Pengadilan Korea Selatan pada hari Rabu (17/1) mengatakan telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada seorang anggota boy group, yang ditangguhkan selama dua tahun, karena berpura-pura mengalami gangguan mental untuk menghindari wajib militer aktif.

Pengadilan distrik Utara Seoul menjatuhkan hukuman penangguhan kepada terdakwa berusia 32 tahun, yang juga diperintahkan untuk melakukan pelayanan masyarakat selama 80 jam karena telah melanggar undang-undang wajib militer.

Dikutip dari Korea Herald, hukum di Korea Selatan menetapkan bahwa semua pria berbadan sehat diwajibkan untuk menjalani wajib militer setidaknya selama 18 bulan.

Terdakwa telah menjalani pemeriksaan fisik dari Administrasi Tenaga Kerja Militer sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2011 dan 2017, serta keduanya menyetujuinya untuk menjalani tugas aktif.

Namun, ia memalsukan gejala psikologis dan dengan sengaja memberikan jawaban yang salah dalam tes, agar rumah sakit setempat mendiagnosisnya dengan disabilitas mental ringan.

Hal tersebut yang membuatnya memenuhi syarat untuk mengajukan opsi layanan alternatif, bagi mereka yang dianggap tidak layak untuk menjalani tugas aktif.

Skor rata-rata intelegensi yang biasanya 100, di tes yang dijalani idol ini adalah 60 dan para dokter merekomendasikan pengobatan.

Pengadilan memutuskan bahwa ia tidak memiliki kecacatan mental, mengingat idol tersebut tidak memiliki masalah saat mempersiapkan debut, dan melakukan aktivitas sebagai anggota grup K-Pop.

Sebelum vonis dijatuhkan, ia mengakui telah mengakui kesalahannya di pengadilan, idol tersebut tidak memiliki catatan kriminal, dan telah berjanji untuk memenuhi tugas militernya.

Terdakwa, yang identitas pastinya dirahasiakan oleh pihak berwenang, adalah seorang anggota grup K-Pop pria yang memulai debutnya pada tahun 2018.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore