Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Desember 2020 | 05.31 WIB

Kasus Penganiayaan Eks Asisten Lucinta Luna Dilimpahkan ke Kejaksaan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kasus penganiayaan yang dialami mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega, kini sudah memasuki babak baru. Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara dengan tersangka Arnold sudah dilakukan pelimpahan berkas pada hari ini, Selasa (8/12). Hal itu diungkapkan Budianto Tahapary selaku kerabat pelaku. Dia ikut mendampingi tersangka yang diawali dengan penandatanganan pelimpahan berkas di Polsek Pancoran Jakarta Selatan.

"Hari ini sesuai prosedur berkas sudah lengkap atau P21 untuk penerapan Pasal 351 KUHP," kata Budianto Tahapary kepada JawaPos.com.

Dia mengatakan sebelum berkas ditandatangi tersangka, Budianto Tahapary sempat melakukan video call dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi berkaitan dengan aduannya tertanggal 3 Desember 2020, dimana ia sempat meminta Kejaksaan untuk memantau kasus ini. Hal ini karena diduga, ada oknum yang ingin melokalisir kasus ini kepada pelaku saja. Sementara kasus ini diyakini ada yang mendalanginya.

"Bahwa Bapak Sigit Hendradi SH sepakat sesuai pernyataan saksi Hence Kailuhu sebanyak 6 (enam) lembar tertanggal 2 Desember 2020 agar diungkapkan dalam persidangan di depan majelis Hlhakim nantinya, agar dapar menjadi fakta persidangan atas aktor intelektualnya," katanya.

"Jadi atas dasar pembicaraan via zoom atau video call tadi dengan JPU di ruangan Penyidik Pembantu Unit 2 Reskrim Polsek Pancoran, maka saya sebagai saksi yang mendengarkan percakapan antara tersangka dengan JPU telah sepakat untuk Arnold tanda tangani berkas pelimpahan tahap 2," imbuhnya

Kejadian ini bermula dari kasus penganiayaan yang dialami mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega, saat tengah berada di sebuah kafe di apartemen Kalibata City pada 3 November 2020. Akibat kejadian tersebut, Isa Zega mengalami luka pada bagian wajah. Sementara hidungnya mengalami retak.

Baca juga: Buntut Kasus Penganiayaan Isa Zega, Asisten Nikita Mirzani Dilaporkan

Di hari yang sama, Isa Zega melaporkan kasus ini ke Polsek Pancoran Jakarta Selatan. Kasus penganiayaan ini sempat berkembang ada orang yang mendalangi kasus penaniayaan ini. Berdasarkan keterangan saksi, kasus ini disebut didalangi Nikita Mirzani.

Devi, salah satu pelaku mengatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta untuk memukuli Isa Zega. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak yang memberikan order adalah Nikita Mirzani. Dia juga mengatakan, melakukan aksi ini bersama bersama Arnold, lelaki 28 tahun yang kini mendekam di dalam tahanan Polsek Pancoran Jakarta Selatan. Kedua pelaku memiliki peran berbeda. Devi bertugas mendokumentasikan penganiayaan lewat video, sementara Arnold berperan sebagai eksekutor.

aksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=DhUoWz_YiCY

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore