Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 September 2023 | 03.06 WIB

7 Selebgram Ngawi Ditangkap Kasus Judi Online, Pelapor Minta Bareskrim Tegas ke Artis

ALMI adukan 26 artis ke Bareskrim Polri terkait promosi judi online. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

ALMI adukan 26 artis ke Bareskrim Polri terkait promosi judi online. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Zainul Arifin mengatakan bahwa beberapa selebgram di daerah sudah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum terkait dugaan mempromosikan judi online. Ia menyebut, ada tujuh selebgram yang diamankan tim Cyber Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur beberapa hari lalu.
 
Tujuh selebgram tersebut diamankan petugas usai terlibat dalam aktivitas terlarang mempromosikan judi online melalui akun Instagram.
 
Atas penangkapan itu, Zainul Arifin meminta Bareskrim Polri juga bertindak tegas terhadap 26 artis yang telah diadukannya hari ini. Mereka juga dianggap sama dengan selebgram daerah ikut mempromosikan judi online.
 
 
"Kita mendorong penyidik untuk tegas. Saya pikir penyidik tidak perlu takut. Meskipun saya pikir ada cukong besar di balik kasus ini," kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Senin (4/9).
 
Permintaan untuk tegas tersebut demi adanya kesamaan di hadapan hukum. Baik selebgram daerah ataupun artis harus diperlakukan sama apabila melakukan suatu kesalahan.
 
Dia pun meminta artis-artis yang diadukan ALMI untuk segera dilakukan pemanggilan. Apabila beberapa kali dipanggil tak kunjung direspons, maka artis-artis tersebut diharapkan bisa dijemput paksa.
 
 
"Penyidik harus transparan supaya proses hukumnya jelas. Jangan sampai masuk pintu depan keluarnya lewat pintu belakang," tuturnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, ALMI mengadukan 26 artis yang diduga melakukan promosi judi online. 
 
 
Artis-artis tersebut ada penyanyi dangdut, pemain sinetron dan film hingga komedian. Adapun artis-artis yang diadukan diduga terlibat promosi judi online yaitu WG, FP, DP, Young YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV,  YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG. 
 
Menurut Zainul Arifin, puluhan artis tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore