
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha dari Dapil Propinsi Sulawesi Tengah.
JawaPos.com–Salah satu kegiatan Komite I DPD RI pada masa sidang I Tahun Sidang 2023-2024 adalah rapat kerja dengan menteri dalam negeri. Rapat kerja membahas beberapa hal yang dipandang penting oleh Komite I.
Pada rapat tersebut dibahas pelaksanaan urusan pemerintahan pasca keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja, penataan daerah otonom baru, penjabat kepala daerah, dan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di Ruang Sriwijaya gedung B Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (4/9).
Rapat Kerja diikuti anggota Komite I DPD RI, dipimpin ketua Komite I Senator Fachrul Razi. Dalam rapat itu, Ketua Komite I mempertanyakan pelaksanaan otonomi daerah.
”Komite I berkepentingan otonomi daerah dilaksanakan dengan kewenangan yang besar bagi daerah. Kami akan terus memperjuangkan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujar Fachrul Razi.
Pada paparannya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Undang-Undang Pemda menempatkan gubernur sebagai pemerintah daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (GWPP). Dalam pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatan politik dan dinamika hubungan bupati/wali kota dengan gubernur yang pada akhirnya berdampak pada proses pemerintahan dan pembangunan di daerah.
”Terkait pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu dicari formula yang tepat supaya daerah diberikan kewenangan yang proporsional, memperhatikan lingkungan, tidak membebani pemerintah daerah periode berikutnya, namun tidak membebani pemerintah pusat karena perizinan yang ditanganinya,” terang Tito.
Soal pembentukan daerah otonom baru, Tito mengatakan, hingga saat ini terdapat 330 usul. Kebijakan terkait DOB tersebut, menurut dia, berkaitan dengan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.
Mendagri juga sempat menyinggung kemungkinan seluruh daerah akan dipimpin penjabat kepala daerah jika kepala daerah hasil pilkada tidak dilantik hingga akhir 2024.
”Ini berarti mesti dipikirkan penyusunan aturan terkait pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada serentak,” ucap Tito.
Terkait Pj tersebut, Tito menegaskan, pemerintah berdasar pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam rangka melaksanakan regulasi tersebut, dia menjelaskan, pemerintah berusaha melibatkan daerah (DPRD) dalam mengusulkan penjabat kepala daerah.
”Terkait Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Jakarta,” papar Tito.
Sementara itu, pada sesi tanya jawab, anggota komite I memberi perhatian besar terhadap pembentukan daerah otonom baru (DOB). Anggota komite I DPD RI di antaranya DR. Abdul Rachman Thaha SH, MH, mendesak agar Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Otonomi Daerah segera diselesaikan. Komite I juga meminta moratorium pembentukan DOB dicabut.
Komite I juga menyoroti adanya penjabat kepala daerah yang ditengarai bukan ASN. Termasuk kecenderungan resentralisasi pasca keluarnya Undang-Undang Cipta kerja, Undang-Undang Minerba, dan undang-undang sektor lain.
”Hampir semua anggota Komite 1 DPD RI yang hadir memberi tanggapan bahwa saat ini otonomi daerah tinggal nama. Roh dan aplikasinya tidak ada lagi,” ujar Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha dari Dapil Propinsi Sulawesi Tengah melalui keterangan tertulis.
Pada bagian akhir rapat kerja, Komite I menyerahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Provinsi Jakarta yang telah disusun Komite I DPD RI kepada Menteri Dalam Negeri.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
