
Melissa Anggraini
JawaPos.com - Dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dialami sejumlah finalis Miss Universe Indonesia (MUID) saat proses body checking masih menarik untuk dikulik lebih lanjut. Kegiatan ini secara tegas dinyatakan tidak ada di dalam rundown acara, namun diikuti oleh semua finalis. Ketika tak ada di rundown, seharusnya mereka bisa saja menolaknya karena bisa dikatakan kegiatan tersebut ilegal atau tidak sesuai prosedural.
Melissa Anggraini selaku kuasa hukum Natasha, salah satu finalis yang melaporkan dugaan kekerasan seksual dialaminya di Polda Metro Jaya, mengatakan para finalis sebenarnya sudah menolak body checking apalagi difoto bagian sensitif pada tubuhnya. Namun, tetap saja hal itu kurang diperhatikan karena mereka berada dalam relasi kuasa tidak seimbang.
"Karena mereka merasa bagian dari yang mereka harus lakukan, sebagai peserta itu membuat mereka tidak bisa bertindak lebih jauh. Itu yang dibilang sebagai relasi kuasa," kata Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya, Senin (14/8).
Menurutnya, para finalis dipaksa harus mengikuti semua yang diminta petugas yang melakukan body checking. Bahkan, beberapa finalis merasa ada yang terintimidasi.
"Mereka terintimidasi, sulit untuk mereka artikan yang mengalami. Tapi, setelah mereka berkomunikasi, konsultasi sama keluarga, sama kita, akhirnya mereka bisa menyimpulkan mereka tidak seharusnya melakukan body checking," tuturnya.
Pada Senin (14/8), sejumlah saksi dari pihak pelapor dihadirkan ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya. Sebagian besar dari mereka merupakan saksi korban yang mengalami secara langsung perlakuan yang dinilai kurang pantas.
Sejumlah saksi tersebut menceritakan kejadian yang mereka alami saat body checking dilakukan berdasarkan pengalamannya masing-masing. Bahkan satu satu orang finalis sampai menangis menceritakan kejadian yang dialaminya pada tanggal 1 Agustus 2023 di salah satu hotel di Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Natasha melaporkan penyelenggara Miss Universe Indonesia ke polisi terkait dugaan terjadinya kekerasan seksual secara fisik dan non fisik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Korban membuat laporan polisi dengan mengacu pada Pasal 6, dan atau Pasal 5 terkait kekerasan seksual fisik dan non fisik. Selain itu, korban juga menyertakan pasal pemberat yaitu Pasal 14, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam laporannya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
