Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Agustus 2023 | 02.30 WIB

Alasan Karenina Anderson Gunakan Ganja, Masalah Keluarga hingga Depresi

Aktris Karenina Anderson ditetapkan sebagai tersangka akibat menggunakan narkotika jenis ganja. - Image

Aktris Karenina Anderson ditetapkan sebagai tersangka akibat menggunakan narkotika jenis ganja.

JawaPos.com - Aktris Karenina Anderson ditetapkan sebagai tersangka akibat menggunakan narkotika jenis ganja. Dia diamankan di kediamannya pada Senin (31/7) malam lalu.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengungkapkan, Karenina Anderson menggunakan obat-obatan terlarang akibat mengalami masalah keluarga hingga mengaku adanya permasalahan kesehatan.

"Saudari K ada riwayat kesehatan setelah dicek ada penyakit insomnia, depresi, dan juga mengenai masalah keluarga," kata Kompol Achmad Ardhy dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Karenina Anderson sempat menggunakan obat terlarang di dalam mobil di sekitar Pasar Ciputat Tangerang Selatan sebelum memutuskan pulang ke rumah setelah mendapatkan barang haram dari temannya.

Aktris 40 tahun itu mendapatkan ganja bukan dengan cara membeli. Dia mendapatkannya karena diberikan seorang perempuan berinisial P secara gratis.

"Dia mendapatkan dari seseorang berinisial P, diberikan secara gratis atau cuma-cuma untuk mencobanya. Diberikan pada bulan lalu," tuturnya.

Kompol Achmad Ardhy lebih lanjut mengatakan telah menetapkan P sebagai DPO dan saat ini sedang dalam proses pengejaran. P dipastikan bukan dari kalangan selebriti dan memiliki jenis kelamin perempuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktris Karenina Anderson ditangkap petugas kepolisian atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pemeran Ratu Iblis dalam film Alena Anak Ratu Iblis ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Penangkapan terhadap Karenina Anderson dilakukan di kediamannya pada hari Senin (31/7), pada pukul 22.15 WIB. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti bukti berupa narkotika jenis ganja denga berat 4,1 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Barang bukti lainnya, ditemukan satu linting narkotika jenis ganja dengan berat 0,3 gram.

Akibat perbuatannya tersebut, Karenina Anderson ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Tentang Narkotika.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore