Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Kamis, 7 Mei 2026 | 18.12 WIB

Peraturan Percepatan Pembangunan Rumah

Sejumlah pengunjung melihat maket model rumah di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (06/05/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
1 / 7
Sejumlah pengunjung melihat maket model rumah di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (06/05/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

Sejumlah pengunjung melihat maket model rumah di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (06/05/2026).

Pemerintah melakukan percepatan pembangunan melalui sejumlah keijakan, diantaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan proses perizinan dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.

(Hanung Hambara/Jawa Pos)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore