Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Kamis, 7 Mei 2026 | 18.04 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Di Jakarta Dipertahankan

Kendaraan listrik melintas di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta, Rabu (05/05/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
1 / 6
Kendaraan listrik melintas di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta, Rabu (05/05/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

Kendaraan listrik mengisi saya di charging station Sunset Avenue Citra 8, Jakarta, Rabu (05/05/2026).

Pemprov DKI Jakarta merespon Surat Edaran (SE) Kemendagri untuk mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, serta pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik.

(Hanung Hambara/Jawa Pos)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore