Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Sabtu, 12 September 2026 | 21.11 WIB

SKB Untuk Mengatur Integrasi Online Single Submission

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi & Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani dan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Agus Andrianto seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
1 / 4
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi & Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani dan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Agus Andrianto seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri), Menteri Investasi & Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P.

Roeslani (tengah) dan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

SKB tersebut mengatur integrasi Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) milik Kementerian Ketenagakerjaan serta Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Melalui integrasi ini, proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari.

(Salman Toyibi/ Jawa Pos)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore