
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Babi dengan segala turunannya seperti daging, kulit, bulu, dan lain-lain, memang haram untuk dikonsumsi. Bagaimana jika dijadikan barang tidak dikonsumsi, boleh atau tetap haram digunakan oleh Muslim-Muslimah?
Pertanyaan itu memang cukup sering muncul di kalangan umat Islam awam. Mereka menganggap barang berbahan kulit babi yang disulap jadi sepatu, tas, jaket atau sejenisnya, tidak masuk ke dalam tubuh karena barang-barang tersebut tidak mungkin dikonsumsi.
Terkait hal tersebut, Ir. Muti Arintawati, M.Si selaku Direktur Utama LPPOM MUI dalam tanya jawab yang diunggah di laman website halalmui.org pada 20 Desember 2023, menyatakan bahwa menggunakan sepatu, tas, atau jaket terbuat dari kulit babi haram digunakan oleh umat Islam.
"Menjawab pertanyaan Anda tentang boleh tidaknya umat Islam menggunakan sepatu dari kulit babi, jawabannya adalah tidak boleh alias haram," tegas Muti Arintawati.
Dia menyatakan, sepatu sesuai dengan fungsinya memang menjadi alas kaki dan tidak akan masuk ke dalam tubuh manusia. Akan tetapi, menurut syariat Islam, babi dengan segala turunannya, termasuk juga kulitnya, haram dan najis yang wajib dihindari.
Hal ini juga sejalan ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dimana produk secara umum dikelompokkan ke dalam dua bagian. Pertama, barang gunaan yang pemakaiannya berkontak langsung dengan produk yang dikonsumsi.
"Produk ini harus disertifikasi halal karena dapat mengontaminasi makanan halal. Misalnya, penggorengan anti lengket yang menggunakan bahan turunan lemak hewani untuk anti lengketnya," jelasnya.
Kelompok wajib halal kedua adalah barang gunaan berbahan dasar kulit hewan seperti sepatu, tas, jaket, dan sebagainya. Barang gunaan dari kulit hewan diperbolehkan, asal bukan dari kulit babi, dan telah diproses dengan sangat bersih.
Adapun barang gunaan dari kulit babi haram digunakan kendati sudah dilakukan penyamakan atau proses lain. Oleh karena itu, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sepatu kulit harus memberikan keterangan secara jelas terkait halal tidaknya produk tersebut.
"Adapun produk yang menggunakan bahan dari kulit babi, seperti yang Anda ceritakan di atas, juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas bahwa produk yang dipasarkan terbuat dari kulit babi," paparnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
