
Membayar Fidyah (https://pin.it/6WVOLge55)
JawaPos.com – Menjalankan puasa Ramadhan adalah hukumnya wajib bagi setiap muslim, tetapi ada sebagian orang yang tidak mampu menjalankannya dan mendapatkan keringanan untuk menggantinya melalui membayar fidyah atau kafarat (denda).
Dikutip melalui laman resmi Nu, Sabtu (20/4), fidyah secara bahasa memiliki arti tebusan. Sementara menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Kategori Orang yang Wajib Membayar fidyah
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa yang dalam artian apabila dipaksakan bisa menimbulkan kepayahan (masyaqqah), tidak terkena tuntutan berpuasa dan kewajibanya diganti dengan membayar fidyah makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Orang yang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan dan sebagai gantinya wajib membayar fidyah.
Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa apabila mengalami kepayahan atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya dan dikemudian hari wajib mengganti puasa yang ditinggalkan atau diganti dengan membayar fidyah.
Dalam fiqih Syafi'I orang mati yang meninggalkan hutang puasa dibagi menjadi dua, pertama orang yang tidak wajib di fidyahi yaitu orang yang meninggalkan uzur dan tidak memiliki kesempatan mengqadha, semisal sakit berlanjut sampai mati maka tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan baik berupa fidyah maupun puasa.
Kedua, orang yang wajib di fidyahi yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan mengqadha puasa, menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi'i) bahwa wajib bagi ahli waris mengeluarkan fidyah untuk mayit.
Orang yang menunda-nuda qadha puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah makanan per hari puasa yang ditinggalkan.
Alokasi dan Waktu Fidyah
Fidyah diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain terlebih kepada orang kaya. Alokasi fidyah berbeda dengan zakat karena nash Al-Quran dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin ‘fa fidyatun tha amu miskin (QA Al Baqarah ayat 184). Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama) sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin.
Sementara terkait pelaksanaanya, Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan khusus dalam fiqih turats. Sedangkan Fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam hari, bahkan lebih utama di permulaan malam.
Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan.
Takaran dan Jenis Fidyah
Takaran yang ditunaikan menurut pandangan Imam Malik dan Imam As-Syafi’I adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok seperti, daging, tempe dll.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
