Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Maret 2026 | 00.10 WIB

Muhammadiyah: Ibu Hamil atau Menyusui Tidak Puasa Ramadhan, Tidak Wajib Qadha

Ilustrasi ibu hamil yang sedang duduk di transporasi umum (freepik) - Image

Ilustrasi ibu hamil yang sedang duduk di transporasi umum (freepik)

JawaPos.com - Umat Islam diwajibkan melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa karena mendapatkan rukhsah atau keringanan.

Salah satu yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah ibu hamil atau menyusui.

Muhammadiyah berbeda pandangan dengan ulama dari madzhab Syafi'i terkait cara mengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Bagi Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui tidak wajib melakukan qadha puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan. Hal itu berdasarkan keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

"Sebagai gantinya, mereka disarankan untuk membayar fidyah sebanyak hari-hari yang tidak mereka puasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya," tulis Muhammadiyah di laman website-nya.

Adapun dalil yang dijadikan pegangan oleh Muhammadiyah adalah hadist Nabi berikut ini:

عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah SAW.bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].

[عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].

Besaran fidyah ibu hamil dan menyusui, menurut Muhammadiyah, adalah satu mud atau sekitar 0.6 kg. Ini setara dengan ukuran makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari. 

Majelis Tarjih Muhammadiyah juga berpandangan, apabila ibu menyusui atau ibu hamil tidak mampu membayar fidyah, maka cukup mengganti dengan cara melakukan qadha atas setiap hari ibadah puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

"Jika perempuan menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu, dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya," ujar Muhammadiyah.

Pandangan Muhammadiyah ini berbeda dengan pandangan ulama dari mazhab Syafi'i yang memberikan dua ketentuan. Bagi ulama dari madzhab ini, perempuan hamil dan menyusui yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan dirinya dan juga buah hatinya, maka cukup mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa pada hari lain. 

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore