
Ilustrasi ibu hamil yang sedang duduk di transporasi umum (freepik)
JawaPos.com - Umat Islam diwajibkan melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa karena mendapatkan rukhsah atau keringanan.
Salah satu yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah ibu hamil atau menyusui.
Muhammadiyah berbeda pandangan dengan ulama dari madzhab Syafi'i terkait cara mengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Bagi Muhammadiyah, ibu hamil dan menyusui tidak wajib melakukan qadha puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan. Hal itu berdasarkan keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
"Sebagai gantinya, mereka disarankan untuk membayar fidyah sebanyak hari-hari yang tidak mereka puasa, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya," tulis Muhammadiyah di laman website-nya.
Adapun dalil yang dijadikan pegangan oleh Muhammadiyah adalah hadist Nabi berikut ini:
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah SAW.bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].
[عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].
Besaran fidyah ibu hamil dan menyusui, menurut Muhammadiyah, adalah satu mud atau sekitar 0.6 kg. Ini setara dengan ukuran makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Majelis Tarjih Muhammadiyah juga berpandangan, apabila ibu menyusui atau ibu hamil tidak mampu membayar fidyah, maka cukup mengganti dengan cara melakukan qadha atas setiap hari ibadah puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
"Jika perempuan menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu, dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya," ujar Muhammadiyah.
Pandangan Muhammadiyah ini berbeda dengan pandangan ulama dari mazhab Syafi'i yang memberikan dua ketentuan. Bagi ulama dari madzhab ini, perempuan hamil dan menyusui yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan dirinya dan juga buah hatinya, maka cukup mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa pada hari lain.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
