
Baiq Nuril Maknun didampingi suami saat ditemui di kediamannya di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, kemarin (15/11).
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik hakim yang hanya berpegang pada UU ITE dalam mengadili Nuril. Hakim hanya melihat adanya pelanggaran UU ITE karena dianggap mentransmisikan percakapan dengan Muslim.
Padahal, jika melihat konteks, upaya Nuril merekam percakapan mesum Muslim ditujukan untuk melindungi diri.
"Ini satu lagi bukti perempuan di Indonesia ini sangat lemah dalam struktur budaya yang patriaki. Secara hukum mengalami kerugian dan secara budaya pun rugi," ujar Hasto kemarin.
Dia juga menuturkan, UU ITE kerap dimanfaatkan untuk menyerang balik atau mengkriminalisasi mereka yang sebelumnya melanggar hukum. "Misalnya, dalam kasus korupsi. Seorang bawahan yang melaporkan atasannya telah korupsi, lalu muncul di media sosial. Bisa diadukan karena pelanggaran ITE," katanya.
Dia pun menyarankan, aparat harus melakukan pemilahan dalam kasus-kasus ITE. UU ITE dianggap akan membungkam saksi dan korban untuk berani melapor atau bersaksi.
Untuk kelanjutan kasus Nuril, Hasto menyarankan agar ada aduan mengenai perbincangan Muslim kepada Nuril. Adanya laporan Nuril kepada pihak berwajib membuat beberapa pihak bisa melakukan intervensi sesuai dengan kewenangannya.
Anjuran untuk melaporkan Muslim juga disampaikan Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati menyampaikan, Nuril punya peluang untuk melakukan pelaporan. Apalagi dia memiliki bukti rekaman. "Aduannya ini akan berbeda," ujarnya.
Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah kembali merevisi UU ITE yang digunakan untuk menjerat Nuril. Meski sudah ada revisi dua tahun lalu, revisi itu dinilai belum menyelesaikan masalah.
Putusan kasasi terhadap Nuril menjadi salah satu contoh. Bahwa UU itu berpotensi melahirkan kontroversi di masyarakat. Beberapa hal yang harus direvisi dalam UU ITE, antara lain, hal yang berhubungan dengan kebijakan pidana. Termasuk kesesuaian pasal-pasal dalam UU ITE dengan delik pidana yang menjadi duplikasi KUHP.
Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menegaskan, UU ITE harus secepatnya direvisi. "Alasannya masih sama. UU ITE melanggar prinsip pidana. Juga berpotensi digunakan sewenang-wenang," ujar pria yang akrab dipanggil Eras itu.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
