
Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno (kanan)
JawaPos.com - Nasib guru PNS di negeri ini belum merata. Guru PNS yang mengajar di madrasah sejak tiga tahun terakhir tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Mereka semua itu PNS yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Nasib seperti ini dialami oleh 120.755 guru.
Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno menyebut, seharusnya tunjangan itu merupakan hak untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi. Besaran yang diterima setiap guru itu berbeda-beda, tergantung pangkat fungsional dan tingkatannya.
Belum dicairkannya tunjangan kinerja ini, kata Suyitno, karena anggaran tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya mencapai Rp 2,9 triliun tersendat pencairannya. Padahal anggaran sudah diusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Mei 2018 lalu.
“Kini nasibnya (dana tukin) masih berada di meja Kemenkeu untuk mendapat persetujuan,” ujar Suyitno saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).
Terkait keterlambatan sejak 2015 ini, imbuhnya, Kemenag kesulitan dalam hal menggodok segala regulasi mengenai tukin tersebut. Sebab pihaknya baru melakukan pendataan terhadap guru PNS madrasah non-sertifikasi untuk menerima tukin itu pada 2017 lalu.
Setelah pendataan selesai, proses dilanjutkan dengan verifikasi internal oleh Inspektorat Jenderal Kemenag untuk kemudian disertifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
"Pendataan sudah selesai by name, by adress. Tahap ke dua Pak Menteri (Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) sudah bersurat ke Menkeu dan Bappenas dan kita sudah membahas Komisi VIII DPR RI," jelasnya.
Jika data itu sudah rampung baru Kemenag dapat mengusulkan beberapa aturan pendukung. Mulai dari Perpres, PMA, lalu petunjuk teknis (juknis).
Disebutkannya, tukin itu seharusnya cair sejak terbitnya Perpres 154/2015 dan Peraturan Menteri Agama 29/2016. Dalam peraturan itu disebutkan tunjangan kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100 persen dari kelas jabatannya.
"Karena belum adanya kepastian mengenai pencairan dana ini pihak Kemenag menjadi sasaran berbagai pertanyaan dari banyak pihak yang berkepentingan,” tutur dia.
Untuk diketahui, selain anggaran tukin Rp 2,9 triliun, dalam pembahasan APBN 2019 Kemenag mendapatkan pagu anggaran Rp 62,066 triliun. Pagu anggaran itu turun Rp 975 miliar dibandingkan dengan pagu indikatif Kemenag yang semula berjumlah Rp 63,042 triliun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
