Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 April 2018 | 18.50 WIB

Ironi Peringatan Hari Kartini, Ribuan Anak Menikah Dini

Peringati hari Kartini,s ejumlah ibu-ibu yang tergabung dalam Komunitas Pejalan Kaki (KPK) mengikuti perlombaan balap becak di alun-alun selatan,Solo,Sabtu (21/4). - Image

Peringati hari Kartini,s ejumlah ibu-ibu yang tergabung dalam Komunitas Pejalan Kaki (KPK) mengikuti perlombaan balap becak di alun-alun selatan,Solo,Sabtu (21/4).

JawaPos.com - Kegelisahan menyertai peringatan Hari Kartini di Istana Bogor kemarin. Jumlah perempuan Indonesia yang menikah pada usia anak masih tinggi. Saking tingginya, pemerintah merasa perlu menerbitkan peraturan pemerintah peng­ganti undang-undang (perppu) tentang perkawinan.


Perppu tersebut diharapkan bisa menjadi pengganti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dinilai sudah tidak relevan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise menyatakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui rencana pembahasan perppu. Masalah itu disampaikan kepada RI-1 pada Jumat (20/4) oleh kelompok masyarakat sipil.


"Pak Presiden mendukung, sudah menyatakan kepada ormas-ormas yang hadir di Istana Bogor," kata Yohana di Istana Bogor kemarin (21/4).


Yohana menilai, unsur keterdesakan sebagai syarat lahirnya produk hukum perppu sudah terpenuhi. Sebab, kasus-kasus perkawinan anak terjadi cukup masif di daerah. Jika tidak diatasi, itu akan berdampak buruk terhadap masa depan bangsa.


Berdasar kajiannya, kasus-kasus kekerasan pada perempuan, kekerasan pada anak, hingga kematian ibu-anak saat melahirkan didominasi oleh hasil perkawinan dini. Baik itu karena psikis yang belum matang maupun kondisi alat reproduksi yang belum sempurna.


Bukan hanya itu. Perkawinan dini juga mengakibatkan peningkatan angka putus sekolah. Ujung dari rendahnya pendidikan adalah lahirnya benih-benih kemiskinan dan turunnya angka indeks pembangunan manusia (IPM). Dalam konteks yang lebih luas, hal tersebut berdampak pada terhambatnya pembangunan.


Yohana mencontohkan, daerah yang memiliki angka perkawinan dini tinggi seperti Sulawesi Barat berkorelasi dengan IPM yang rendah. "Jadi, anak pengaruhnya besar terhadap kemiskinan dan IPM," imbuhnya.


Lantas, apa yang akan diatur dalam perppu? Menteri kelahiran Papua itu mengungkapkan, salah satu norma pada UU 1/1974 yang perlu diperbarui adalah usia minimal perkawinan. Di situ angkanya terlalu rendah. Yakni, 19 untuk laki-laki dan 16 untuk perempuan.


Yohana menilai, angka tersebut, khususnya bagi perempuan, tidak ideal. Apalagi, jika merujuk UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang yang masih dalam kandungan hingga berusia 18 tahun. Dengan demikian, umur 16 tahun sebetulnya masih masuk kategori anak.


Sementara itu, untuk norma lain yang perlu diatur dalam perppu, Yohana belum bisa memaparkan. Dia beralasan, dibutuhkan kajian lebih lanjut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar diskusi publik bersama semua stekholder terkait guna membahas arahan presiden lebih jauh.


"Kemungkinan minggu depan mengundang semua ormas, organisasi perempuan ini untuk hadir dengan pakar-pakar anak, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dengan kementerian-kementerian," tuturnya. Dia juga berharap DPR bisa mendukung sehingga prosesnya bisa berlangsung cepat.


Jika merujuk data Badan Pusat Statistik pada 2017, angka perkawinan anak (di bawah usia 18 tahun) masih tinggi. Secara nasional, angkanya ada di 25,71 persen. Artinya, 25 di antara 100 atau 1 di antara 4 perkawinan yang ada di Indonesia dilakukan di bawah 18 tahun. Di sejumlah daerah, angkanya lebih mengkhawatirkan


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, selain batas minimal usia, norma lain yang perlu diatur adalah dispensasi. Sebab, dalam sejumlah kasus, perkawinan anak terjadi dan dilegalkan karena ada dispensasi.


Dalam kasus perkawinan anak di Bantaeng yang tengah ramai dibicarakan, misalnya, pasangan yang berusia 14 dan 16 tahun sebetulnya sempat ditolak kantor urusan agama (KUA). Namun, saat diadukan ke Pengadilan Agama Banteang, pengadilan justru memperbolehkan dengan alasan dispensasi.


Padahal, tidak ada alasan keterdesakan. Keduanya diperbolehkan menikah hanya karena sang perempuan sibuk ditinggal kerja ayahnya dan ibunya meninggal. "Sekarang seolah-olah nikah itu hak sehingga bisa dapat dispensasi. Padahal, perlu juga dilihat hak anak perlu terlindungi," ujarnya kepada Jawa Pos tadi malam.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore