
Peringati hari Kartini,s ejumlah ibu-ibu yang tergabung dalam Komunitas Pejalan Kaki (KPK) mengikuti perlombaan balap becak di alun-alun selatan,Solo,Sabtu (21/4).
JawaPos.com - Kegelisahan menyertai peringatan Hari Kartini di Istana Bogor kemarin. Jumlah perempuan Indonesia yang menikah pada usia anak masih tinggi. Saking tingginya, pemerintah merasa perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang perkawinan.
Perppu tersebut diharapkan bisa menjadi pengganti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dinilai sudah tidak relevan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise menyatakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui rencana pembahasan perppu. Masalah itu disampaikan kepada RI-1 pada Jumat (20/4) oleh kelompok masyarakat sipil.
"Pak Presiden mendukung, sudah menyatakan kepada ormas-ormas yang hadir di Istana Bogor," kata Yohana di Istana Bogor kemarin (21/4).
Yohana menilai, unsur keterdesakan sebagai syarat lahirnya produk hukum perppu sudah terpenuhi. Sebab, kasus-kasus perkawinan anak terjadi cukup masif di daerah. Jika tidak diatasi, itu akan berdampak buruk terhadap masa depan bangsa.
Berdasar kajiannya, kasus-kasus kekerasan pada perempuan, kekerasan pada anak, hingga kematian ibu-anak saat melahirkan didominasi oleh hasil perkawinan dini. Baik itu karena psikis yang belum matang maupun kondisi alat reproduksi yang belum sempurna.
Bukan hanya itu. Perkawinan dini juga mengakibatkan peningkatan angka putus sekolah. Ujung dari rendahnya pendidikan adalah lahirnya benih-benih kemiskinan dan turunnya angka indeks pembangunan manusia (IPM). Dalam konteks yang lebih luas, hal tersebut berdampak pada terhambatnya pembangunan.
Yohana mencontohkan, daerah yang memiliki angka perkawinan dini tinggi seperti Sulawesi Barat berkorelasi dengan IPM yang rendah. "Jadi, anak pengaruhnya besar terhadap kemiskinan dan IPM," imbuhnya.
Lantas, apa yang akan diatur dalam perppu? Menteri kelahiran Papua itu mengungkapkan, salah satu norma pada UU 1/1974 yang perlu diperbarui adalah usia minimal perkawinan. Di situ angkanya terlalu rendah. Yakni, 19 untuk laki-laki dan 16 untuk perempuan.
Yohana menilai, angka tersebut, khususnya bagi perempuan, tidak ideal. Apalagi, jika merujuk UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang yang masih dalam kandungan hingga berusia 18 tahun. Dengan demikian, umur 16 tahun sebetulnya masih masuk kategori anak.
Sementara itu, untuk norma lain yang perlu diatur dalam perppu, Yohana belum bisa memaparkan. Dia beralasan, dibutuhkan kajian lebih lanjut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar diskusi publik bersama semua stekholder terkait guna membahas arahan presiden lebih jauh.
"Kemungkinan minggu depan mengundang semua ormas, organisasi perempuan ini untuk hadir dengan pakar-pakar anak, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dengan kementerian-kementerian," tuturnya. Dia juga berharap DPR bisa mendukung sehingga prosesnya bisa berlangsung cepat.
Jika merujuk data Badan Pusat Statistik pada 2017, angka perkawinan anak (di bawah usia 18 tahun) masih tinggi. Secara nasional, angkanya ada di 25,71 persen. Artinya, 25 di antara 100 atau 1 di antara 4 perkawinan yang ada di Indonesia dilakukan di bawah 18 tahun. Di sejumlah daerah, angkanya lebih mengkhawatirkan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, selain batas minimal usia, norma lain yang perlu diatur adalah dispensasi. Sebab, dalam sejumlah kasus, perkawinan anak terjadi dan dilegalkan karena ada dispensasi.
Dalam kasus perkawinan anak di Bantaeng yang tengah ramai dibicarakan, misalnya, pasangan yang berusia 14 dan 16 tahun sebetulnya sempat ditolak kantor urusan agama (KUA). Namun, saat diadukan ke Pengadilan Agama Banteang, pengadilan justru memperbolehkan dengan alasan dispensasi.
Padahal, tidak ada alasan keterdesakan. Keduanya diperbolehkan menikah hanya karena sang perempuan sibuk ditinggal kerja ayahnya dan ibunya meninggal. "Sekarang seolah-olah nikah itu hak sehingga bisa dapat dispensasi. Padahal, perlu juga dilihat hak anak perlu terlindungi," ujarnya kepada Jawa Pos tadi malam.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
