Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 April 2018 | 23.30 WIB

Cegah Pernikahan Anak, KPAI Minta Indonesia Tiru Cara Eropa

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung revisi UU Perkawinan, utarma soal batasan usia pernikahan. - Image

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung revisi UU Perkawinan, utarma soal batasan usia pernikahan.

JawaPos.com – Pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) tengah gencar menyosialisasikan pencegahan pernikahan dini. Bahkan, Kemen-PPPA mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama soal batas usia perkawinan.


Nah, terkait pencegahan perkawinan anak atau pernikahan dini, Indonesia dinilai perlu berkaca pada negara Eropa. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, Eropa punya cara bagus dan kreatif untuk mendidik anak-anak soal pernikahan dini.


Retno menceritakan, sekolah di Eropa sengaja membuat alat untuk diletakkan di perut anak-anak sehingga menyerupai ibu yang sedang mengandung 8 bulan. Tak hanya itu, ada sesi di mana anak-anak dibiarkan berkegiatan dengan perut sebesar itu.


"Anak-anak mau buang air enggak boleh dilepas. Itu untuk kasih tahu anak-anak (hamil) itu pegal, berat. Hamil satu hari aja enggak enak, apalagi 9 bulan," kata Retno saat berbincang di kantornya, Rabu (18/4).


Tak hanya itu, di sekolah-sekolah Eropa juga diperagakan model pasangan siswa-siswa yang mendapatkan tugas menjaga bayi sejak pagi hingga siang hari.


"Mereka gantikan popoknya, buang airnya. Itu untuk menunjukkan bahwa punya anak itu repot. Setengah hari saja setengah mati, kan. Apalagi bertahun-tahun," ujar Retno.


"Nah, itu sepertinya penting dibuat agar anak-anak tahu hamil itu enggak enak, urus anak itu tidak mudah. Mungkin perlu dicontoh Eropa dalam pendidikan reproduksi," tambahnya.


Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Yembise meminta Komisi VIII DPR memberi perhatian terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.


Dalam Pasal 7 UU Perkawinan, batas usia anak perempuan menikah adalah 16 tahun. Sementara anak laki-laki adalah 19 tahun. Usulan perubahan UU Perkawinan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, undang-undang tersebut tidak masuk prioritas 2018.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore