
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung revisi UU Perkawinan, utarma soal batasan usia pernikahan.
JawaPos.com – Pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) tengah gencar menyosialisasikan pencegahan pernikahan dini. Bahkan, Kemen-PPPA mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama soal batas usia perkawinan.
Nah, terkait pencegahan perkawinan anak atau pernikahan dini, Indonesia dinilai perlu berkaca pada negara Eropa. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, Eropa punya cara bagus dan kreatif untuk mendidik anak-anak soal pernikahan dini.
Retno menceritakan, sekolah di Eropa sengaja membuat alat untuk diletakkan di perut anak-anak sehingga menyerupai ibu yang sedang mengandung 8 bulan. Tak hanya itu, ada sesi di mana anak-anak dibiarkan berkegiatan dengan perut sebesar itu.
"Anak-anak mau buang air enggak boleh dilepas. Itu untuk kasih tahu anak-anak (hamil) itu pegal, berat. Hamil satu hari aja enggak enak, apalagi 9 bulan," kata Retno saat berbincang di kantornya, Rabu (18/4).
Tak hanya itu, di sekolah-sekolah Eropa juga diperagakan model pasangan siswa-siswa yang mendapatkan tugas menjaga bayi sejak pagi hingga siang hari.
"Mereka gantikan popoknya, buang airnya. Itu untuk menunjukkan bahwa punya anak itu repot. Setengah hari saja setengah mati, kan. Apalagi bertahun-tahun," ujar Retno.
"Nah, itu sepertinya penting dibuat agar anak-anak tahu hamil itu enggak enak, urus anak itu tidak mudah. Mungkin perlu dicontoh Eropa dalam pendidikan reproduksi," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Yembise meminta Komisi VIII DPR memberi perhatian terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.
Dalam Pasal 7 UU Perkawinan, batas usia anak perempuan menikah adalah 16 tahun. Sementara anak laki-laki adalah 19 tahun. Usulan perubahan UU Perkawinan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, undang-undang tersebut tidak masuk prioritas 2018.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
