
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, para penghayat kepercayaan diperkenankan untuk mencantumkan identitas agamnya di kolom e-KTP
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengimplementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman kolom penghayat kepercayaan dalam KTP elektronik (e-KTP).
E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi para penghayat kepercayaan akan dicetak pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arief Fakhrullah, pihaknya sudah bisa mencetak e-KTP bagi penghayat kepercayaan pada 1 Juli 2018 mendatang.
"Kami siapkan formulir, aplikasi, dan sosialisasi. Mulai 1 Mei 2018 masyarakat sudah boleh isi form, melakukan penyempurnaan data untuk melakukan perubahan data kependudukan di Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (9/4).
Zudan menjelaskan, sebelum penerapan putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, pihaknya telah melakukan beberapa hal. Yakni, penyesuaian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), penyesuaian formulir pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta sosialisasi kebijakan perubahan berkenaan dengan putusan MK.
Menurut Zudan, pencantuman nama penghayat kepercayaan dalam e-KTP dan KK sudah diputuskan berdasar Sidang Kabinet Terbatas. Karena itu, pada e-KTP dan KK disiapkan kolom untuk mencantumkan nama kepercayaan yang dianut.
"Di dalam KTP dan KK, akan ditulis 'Kepercayaan: (titik dua) Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa'," papar Zudan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan MK mengabulkan uji materi Undang-Undang No 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan pada November 2017 lalu.
Putusan tersebut memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai kepercayaan masing-masing.
Dengan putusan tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
