
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, para penghayat kepercayaan diperkenankan untuk mencantumkan identitas agamnya di kolom e-KTP
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengimplementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman kolom penghayat kepercayaan dalam KTP elektronik (e-KTP).
E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi para penghayat kepercayaan akan dicetak pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arief Fakhrullah, pihaknya sudah bisa mencetak e-KTP bagi penghayat kepercayaan pada 1 Juli 2018 mendatang.
"Kami siapkan formulir, aplikasi, dan sosialisasi. Mulai 1 Mei 2018 masyarakat sudah boleh isi form, melakukan penyempurnaan data untuk melakukan perubahan data kependudukan di Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (9/4).
Zudan menjelaskan, sebelum penerapan putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, pihaknya telah melakukan beberapa hal. Yakni, penyesuaian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), penyesuaian formulir pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta sosialisasi kebijakan perubahan berkenaan dengan putusan MK.
Menurut Zudan, pencantuman nama penghayat kepercayaan dalam e-KTP dan KK sudah diputuskan berdasar Sidang Kabinet Terbatas. Karena itu, pada e-KTP dan KK disiapkan kolom untuk mencantumkan nama kepercayaan yang dianut.
"Di dalam KTP dan KK, akan ditulis 'Kepercayaan: (titik dua) Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa'," papar Zudan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan MK mengabulkan uji materi Undang-Undang No 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan pada November 2017 lalu.
Putusan tersebut memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai kepercayaan masing-masing.
Dengan putusan tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
