
Ilustrasi perekaman E-KTP . (Jawa Pos/Salman Toyibi)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperbolehkan warga ber-KTP Surabaya menggunakan alamat rumah kos maupun kontrakan sebagai alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan penggunaan alamat kos maupun kontrakan pada KTP tidak bersifat permanen.
"Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut," tutur Irvan, Rabu (29/7).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, yang disahkan dan mulai berlaku sejak 31 Maret 2026.
Irvan menjelaskan, substansi dari regulasi baru ini adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi penduduk yang secara nyata (de facto) berdomisili di Kota Surabaya.
Pemkot memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun kontrakan. Namun Irvan memastikan penggunaan alamat kos/ kontrakan tidak dimaksudkan untuk membebani pemilik hunian.
"Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam peraturan, sehingga implementasi kebijakan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," imbuhnya.
Selama ini masih terdapat penduduk yang telah berpindah tempat tinggal, namun alamat dalam dokumen administrasi kependudukannya belum diperbarui sehingga tidak lagi sesuai dengan domisili sebenarnya.
Kondisi tersebut memengaruhi akurasi data sekaligus pelayanan publik berbasis domisili. Karena itu, melalui Perda Hunian Layak, Pemkot Surabaya ingin menyelaraskan kondisi de facto dan de jure penduduk.
"Khususnya bagi warga yang telah ber-Kartu Keluarga Surabaya namun karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya harus berpindah-pindah rumah kos maupun rumah kontrak di wilayah Kota Surabaya," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022