
Ilustrasi perekaman E-KTP . (Jawa Pos/Salman Toyibi)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperbolehkan warga ber-KTP Surabaya menggunakan alamat rumah kos maupun kontrakan sebagai alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan penggunaan alamat kos maupun kontrakan pada KTP tidak bersifat permanen.
"Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut," tutur Irvan, Rabu (29/7).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, yang disahkan dan mulai berlaku sejak 31 Maret 2026.
Irvan menjelaskan, substansi dari regulasi baru ini adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi penduduk yang secara nyata (de facto) berdomisili di Kota Surabaya.
Pemkot memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun kontrakan. Namun Irvan memastikan penggunaan alamat kos/ kontrakan tidak dimaksudkan untuk membebani pemilik hunian.
"Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam peraturan, sehingga implementasi kebijakan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," imbuhnya.
Selama ini masih terdapat penduduk yang telah berpindah tempat tinggal, namun alamat dalam dokumen administrasi kependudukannya belum diperbarui sehingga tidak lagi sesuai dengan domisili sebenarnya.
Kondisi tersebut memengaruhi akurasi data sekaligus pelayanan publik berbasis domisili. Karena itu, melalui Perda Hunian Layak, Pemkot Surabaya ingin menyelaraskan kondisi de facto dan de jure penduduk.
"Khususnya bagi warga yang telah ber-Kartu Keluarga Surabaya namun karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya harus berpindah-pindah rumah kos maupun rumah kontrak di wilayah Kota Surabaya," jelasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
