Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2026 | 06.40 WIB

Disdukcapil Surabaya: Alamat Rumah Kos Bisa Dipakai untuk e-KTP, tapi Ada Syaratnya!

Ilustrasi perekaman E-KTP . (Jawa Pos/Salman Toyibi) - Image

Ilustrasi perekaman E-KTP . (Jawa Pos/Salman Toyibi)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperbolehkan warga ber-KTP Surabaya menggunakan alamat rumah kos maupun kontrakan sebagai alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan penggunaan alamat kos maupun kontrakan pada KTP tidak bersifat permanen.

"Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut," tutur Irvan, Rabu (29/7).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, yang disahkan dan mulai berlaku sejak 31 Maret 2026.

Irvan menjelaskan, substansi dari regulasi baru ini adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi penduduk yang secara nyata (de facto) berdomisili di Kota Surabaya.

Pemkot memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun kontrakan. Namun Irvan memastikan penggunaan alamat kos/ kontrakan tidak dimaksudkan untuk membebani pemilik hunian.

"Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam peraturan, sehingga implementasi kebijakan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," imbuhnya.

Selama ini masih terdapat penduduk yang telah berpindah tempat tinggal, namun alamat dalam dokumen administrasi kependudukannya belum diperbarui sehingga tidak lagi sesuai dengan domisili sebenarnya.

Kondisi tersebut memengaruhi akurasi data sekaligus pelayanan publik berbasis domisili. Karena itu, melalui Perda Hunian Layak, Pemkot Surabaya ingin menyelaraskan kondisi de facto dan de jure penduduk.

"Khususnya bagi warga yang telah ber-Kartu Keluarga Surabaya namun karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya harus berpindah-pindah rumah kos maupun rumah kontrak di wilayah Kota Surabaya," jelasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore