Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2026 | 18.58 WIB

Kian Kompleks! PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang Judol Pakai Deepfake dan e-KTP Aspal

ILUSTRASI: Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi Atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Judi Online, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

ILUSTRASI: Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi Atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Judi Online, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus pencucian uang yang digunakan pelaku judi online (judol) kian kompleks. Pelaku kini memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital, rekening pihak lain, hingga perusahaan cangkang untuk menyamarkan transaksi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pelaku judol menggunakan sejumlah cara untuk mengelabui apparat penegak hukum dan memperluas cakupan dari kegiatan ilegalnya.

“Modus pencucian uang (pelaku judol) yang ditemukan semakin kompleks,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/7).

Ivan mengatakan, berdasarkan temuan PPATK pelaku menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant.

Selain itu, pelaku yang terlibat dalam jaringan judol juga memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP ASPAL dan teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati proses verifikasi.

“Jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal,” ujarnya.

Ivan mengatakan, PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.

Dimana, pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi.

“Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ungkapnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore