Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 00.59 WIB

Waspada Penyerobotan Antrean Calon Jamaah Haji

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com- Sejak penyelenggaraan haji periode 2013 sampai 2016, kuota haji Indonesia dipangkas 20 persen. Dari semula 211 ribu menjadi 168.800 jamaah. Nah, tahun ini kuota Indonesia kembali normal plus dapat tambahan sehingga menjadi 221 ribu jamaah.



Pertanyaannya, bagaimana skenario Kementerian Agama (Kemenag) mendistribusikan tambahan kuota 10 ribu itu? Sampai saat ini belum ada kepastian rumusan pendistribusian dari Kemenag. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil mengatakan, keputusan mekanisme pendistribusian akan segera dipastikan.



Meski belum ada keputusan resmi, Menag Lukman Hakim Saifuddin sempat membeber rencana pendistribusian tambahan kuota 10 ribu jamaah itu. Dia mengungkapkan, kuota tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk jamaah yang belum pernah berhaji dan lanjut usia.



Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak memolitisasi kuota haji 2017. Dia menyimak penjelasan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa kuota haji bertambah 52 ribu. ’’Pemerintah seharusnya elegan menyampaikan kuota haji ke publik. Tidak perlu dipolitisasi,’’ jelasnya.



Dia mengatakan, yang terjadi sekarang adalah kuota Indonesia kembali menjadi 211 ribu, kemudian mendapat tambahan 10 ribu. Pemerintah tidak perlu berlebihan dengan menyebut kuota haji bertambah 52 ribu.



Menurut Dadi, aspek yang krusial setelah kepastian kuota haji itu muncul adalah sistem pendistribusiannya. Dia menyambut baik rencana Menag dalam mendistribusikan tambahan kuota haji itu. Yakni, membagikan ke calon jamaah yang belum pernah berhaji dan jamaah manula.



Namun, menurut dia, jika tidak hati-hati, rencana yang baik tersebut bisa merugikan jamaah yang sudah belasan tahun antre. Potensi masalah itu muncul jika ada calon jamaah yang memanipulasi dokumen perjalanan haji. Seolah-olah dia belum pernah berhaji, padahal sudah haji berkali-kali.



Salah satu cara menangkal potensi kecurangan itu adalah membangun sistem pendaftaran dan informasi haji yang baik. ’’Sayang, saya belum lihat ada perbaikan sistem. Yang ada adalah sistem siskohat lama,’’ katanya. Dalam sistem yang lama, keakuratan mendata jamaah yang pernah berhaji atau belum masih lemah.



Potensi masalah lain pembagian tambahan kuota berdasar pernah haji atau belum adalah penyerobotan antrean. Kemenag bisa saja memberangkatkan lebih dahulu jamaah yang baru lima tahun antre gara-gara belum pernah berhaji. Padahal, di lokasi yang sama ada calon jamaah yang sudah antre belasan tahun dan belum pernah berhaji tidak bisa terangkat dari waiting list.



Dadi menegaskan, Kemenag harus benar-benar cermat dalam mendistribusikan tambahan kuota 10 ribu itu. Kuota rencananya diberikan kepada calon jamaah yang belum pernah berhaji, tetapi harus mengedepankan keadilan jamaah yang sudah antre lama. Sementara itu, kuota tetap 211 ribu bisa didistribusikan langsung seperti penyelenggaraan haji periode 2012. (wan/mia/jun/c10/agm)


Editor: Miftakhul F.S
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore