Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Mei 2018 | 17.04 WIB

Bingkisan Senilai Rp 250 Ribu Sudah Dianggap THR Bagi Guru Honorer

Tenaga honorer hanya mendapat bingkisan sebagai pengganti THR di hari raya Idul Fitri. - Image

Tenaga honorer hanya mendapat bingkisan sebagai pengganti THR di hari raya Idul Fitri.

JawaPos.com - Sepertinya tenaga honorer tidak berharap banyak untuk mendapatkan uang tambahan di luar gaji saat menyambut hari raya Idul Fitri. Bagi mereka uang tambahan yang disebut tunjangan hari raya (THR) itu selama ini hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS). Jikapun ada mendapatkan THR, tapi bukanlah berbentuk uang, melainkan bingkisan Lebaran senilai Rp 250 ribu. Kondisi itu terjadi di sejumlah daerah.


Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menuturkan, belum semua pemda memberikan perhatian kepada guru honorer, terutama terkait THR. Guru-guru tersebut biasanya hanya mendapatkan semacam bingkisan Lebaran.


"Sebatas bingkisan satu paket sembako, kue, biskuit, sirup. Biasanya senilai Rp 250 ribu. Itu sudah dianggap THR," ujar Heru kepada Jawa Pos kemarin (27/5).


Karena itu, ketika sedang ramai pemberian THR untuk PNS dan pensiunan, para guru honorer juga berharap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Meski sebenarnya mereka juga menyadari bahwa menjadi guru merupakan bentuk pengabdian sosial. Apalagi, tidak semua guru honorer berada di sekolah-sekolah negeri. Namun, ada pula yang di sekolah swasta.


Di sekolah negeri pun bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. "Misalnya, kalau pemda itu anggaran untuk belanja pegawainya sudah lebih dari 60 atau 70 persen, tentu akan memberatkan lagi kalau menganggarkan THR bagi guru honorer," tambah Heru. Meski ada daerah yang punya APBD besar seperti DKI Jakarta yang memberikan perhatian lebih kepada guru honorer.


Menurut informasi yang didapatkan, para guru honorer di ibu kota mendapatkan tambahan satu kali gaji. "Kalau di Jakarta guru honorer itu yang terikat dengan kontrak kerja, THR setara UMR ," ungkap Heru.


Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kebijakan bagi tenaga honorer daerah diserahkan pada pemda. Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).


Selain itu, pemprov bisa memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk guru, berdasar pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. Kebijakan pemberian TPP bagi guru di setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru. Ada pula daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore