
Tenaga honorer hanya mendapat bingkisan sebagai pengganti THR di hari raya Idul Fitri.
JawaPos.com - Sepertinya tenaga honorer tidak berharap banyak untuk mendapatkan uang tambahan di luar gaji saat menyambut hari raya Idul Fitri. Bagi mereka uang tambahan yang disebut tunjangan hari raya (THR) itu selama ini hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS). Jikapun ada mendapatkan THR, tapi bukanlah berbentuk uang, melainkan bingkisan Lebaran senilai Rp 250 ribu. Kondisi itu terjadi di sejumlah daerah.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menuturkan, belum semua pemda memberikan perhatian kepada guru honorer, terutama terkait THR. Guru-guru tersebut biasanya hanya mendapatkan semacam bingkisan Lebaran.
"Sebatas bingkisan satu paket sembako, kue, biskuit, sirup. Biasanya senilai Rp 250 ribu. Itu sudah dianggap THR," ujar Heru kepada Jawa Pos kemarin (27/5).
Karena itu, ketika sedang ramai pemberian THR untuk PNS dan pensiunan, para guru honorer juga berharap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Meski sebenarnya mereka juga menyadari bahwa menjadi guru merupakan bentuk pengabdian sosial. Apalagi, tidak semua guru honorer berada di sekolah-sekolah negeri. Namun, ada pula yang di sekolah swasta.
Di sekolah negeri pun bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. "Misalnya, kalau pemda itu anggaran untuk belanja pegawainya sudah lebih dari 60 atau 70 persen, tentu akan memberatkan lagi kalau menganggarkan THR bagi guru honorer," tambah Heru. Meski ada daerah yang punya APBD besar seperti DKI Jakarta yang memberikan perhatian lebih kepada guru honorer.
Menurut informasi yang didapatkan, para guru honorer di ibu kota mendapatkan tambahan satu kali gaji. "Kalau di Jakarta guru honorer itu yang terikat dengan kontrak kerja, THR setara UMR ," ungkap Heru.
Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kebijakan bagi tenaga honorer daerah diserahkan pada pemda. Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
Selain itu, pemprov bisa memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk guru, berdasar pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. Kebijakan pemberian TPP bagi guru di setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru. Ada pula daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
