Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Oktober 2025 | 20.39 WIB

Kembangkan Pesantren Ramah Anak, Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Ilustrasi: Sejumlah siswa mengikuti pemeriksaan kebugaran di Pondok Pesantren Assidiqiyah,  Jakarta, Senin (04/08/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi: Sejumlah siswa mengikuti pemeriksaan kebugaran di Pondok Pesantren Assidiqiyah, Jakarta, Senin (04/08/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya dalam mengembangkan pesantren ramah anak. Hal ini seiring dengan langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagai langkah konkret menciptakan lingkungan pendidikan tanpa kekerasan.

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” kata Menag, Minggu (26/10).

“Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Menag menjelaskan, bahwa kehadiran KMA 91 Tahun 2025 memperkuat regulasi pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta KMA No. 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual.

Selain itu, sejumlah aturan teknis juga telah diterbitkan, seperti Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak tanpa bullying dan kekerasan, serta Keputusan Dirjen Pendis No. 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kemenag dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” jelas Menag.

Hasil Riset PPIM

Di sisi lain, Menag juga menyoroti hasil riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang mengungkap adanya 1,06 persen dari 43 ribu pesantren memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.

“Temuan riset PPIM tentu menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan. Kita juga mengajak 98,9 persen pesantren yang dinilai memiliki daya tahan besar untuk berbagi praktik baik dalam pencegahan kekerasan,” tegasnya.

Sinergi dengan KemenPPPA

Sebagai wujud keseriusan, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kolaborasi ini difokuskan untuk memastikan anak-anak di satuan pendidikan keagamaan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya.

“Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama,” jelas Menag.

“Ini komitmen kami. Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis,” tambahnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore